Berita Lampung
Sopir Truk Babak Belur Dikeroyok Pengendara yang Tidak Terima Didahului
Dia babak belur setelah dikeroyok pengendara yang tidak terima didahului saat melintas di ruas jalan negara itu.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Ringkasan Berita:
- Nasib sopir truk yang melintas di Jalinsum Lampung Tengah.
- Babak belur dikeroyok pengendara yang tidak terima didahului.
- Alhasil korban melapor polisi karena selain dikeroyok mobilnya ditahan.
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Nasib sopir truk yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Dia babak belur setelah dikeroyok pengendara yang tidak terima didahului saat melintas di ruas jalan negara itu.
Pelaku sebanyak dua orang merupakan warga Kecamatan Gunung Sugih berinisial WRS (26) dan RP (26).
Sedangkan korbannya lebih tua dari kedua tersangka lima tahun, yakni berinisial BM (31).
Kedua pelaku berhasil diamankan aparat Polres Lampung Tengah dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Pemicu Pengeroyokan Sopir Truk di Jalinsum Lampung Tengah, Korban Babak Belur
Kasat Reskrim AKP Devrat Aolia Arfan menceritakan bahwa kejadian itu bermula dari korban BM yang mengendarai truk hendak mendahului kendaraan di depannya.
Namun terjadi gesekan yang memicu emosi pelaku. "Pelaku diduga tidak terima didahului, kemudian melempar benda keras ke arah kendaraan korban dan menabrakkan kendaraannya hingga korban berhenti," ujar Devrat, Sabtu (2/5/2026).
Setelah korban menghentikan kendaraan, kedua pelaku turun dan langsung melakukan pengeroyokan.
Tak hanya melakukan kekerasan fisik, pelaku juga sempat menahan kendaraan korban di lokasi kejadian. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan.
Dalam waktu singkat, kedua pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa satu unit truk milik korban dan satu unit dump truck milik pelaku.
"Kurang dari 12 jam, pelaku dan barang bukti berhasil kami amankan," tegas Devrat.
"Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polres Lampung Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
| Nasib Sopir Truk Tangki yang Menewaskan Guru dalam Kecelakaan di Underpass Unila |
|
|---|
| Pemprov Dukung Komitmen Pemerintah Pusat Perkuat Sektor Pertanian di Lampung |
|
|---|
| Balita Meninggal di Kolam Renang Hotel Mewah Bandar Lampung sempat Terima Tindakan CPR |
|
|---|
| Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati Terpilih Penerima Penghargaan IAWP 2026 |
|
|---|
| Zulhas Apresiasi Solidaritas Kader PAN Lampung: Pelantikan DPW Paling Damai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pelaku-pengeroyokan-sopir-truk-di-tugu-silat-diringkus-polisi.jpg)