Berita Terkini Nasional

Pria di OKI Tembak Korban hingga Tewas Gegara Tersinggung

Pria bernama  Agung (30) tembak korban Rando (33) hingga tewas, diduga karena pelaku tersinggung dengan korban.

Penulis: taryono | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
PENEMBAKAN - Ilustrasi borgol. Pria di OKI Tembak Korban hingga Tewas Gegara Tersinggung. 

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

"Serta pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian," sebutnya.

Ditegaskan Kapolres, pihaknya tak akan berikan ruang bagi pelaku kekerasan di wilayah hukumnya. 

Pengungkapan cepat ini merupakan bukti komitmen Polri dalam menjaga situasi Kamtibmas.

"Begitu menerima laporan, personel langsung bergerak dan dalam waktu singkat pelaku berhasil diamankan. Proses hukum akan kami tegakkan secara profesional dan transparan," tegas Kapolres.

Selain itu. Ia mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyelesaikan masalah dan tidak mudah terprovokasi.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif. Permasalahan sekecil apa pun jangan diselesaikan dengan cara yang melanggar hukum," pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved