Berita Terkini Nasional
Pria di OKI Tembak Korban hingga Tewas Gegara Tersinggung
Pria bernama Agung (30) tembak korban Rando (33) hingga tewas, diduga karena pelaku tersinggung dengan korban.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Serta pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian," sebutnya.
Ditegaskan Kapolres, pihaknya tak akan berikan ruang bagi pelaku kekerasan di wilayah hukumnya.
Pengungkapan cepat ini merupakan bukti komitmen Polri dalam menjaga situasi Kamtibmas.
"Begitu menerima laporan, personel langsung bergerak dan dalam waktu singkat pelaku berhasil diamankan. Proses hukum akan kami tegakkan secara profesional dan transparan," tegas Kapolres.
Selain itu. Ia mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyelesaikan masalah dan tidak mudah terprovokasi.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif. Permasalahan sekecil apa pun jangan diselesaikan dengan cara yang melanggar hukum," pungkasnya.
| Kronologi Penangkapan Dua Mahasiswa asal Lampung atas Dugaan Peredaran Sabu |
|
|---|
| Gigitan Anjing Liar Teror Warga Buleleng, 18 Orang Jadi Korban |
|
|---|
| Modus Seorang Pegawai Bank BUMN Korupsi Dana Kredit Usaha Mikro Miliar Rupiah |
|
|---|
| Pesan Terakhir Bu Ela Sebelum Tewas dalam Kecelakaan KRL di Bekasi Timur |
|
|---|
| Buruh Harian Lepas Tewas Ditikam Saat Pergoki Pencuri Motor di Pasar 9/10 Ulu Palembang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-borgol-Pemuda-Cemburu-Kini-Dibui-Selebgram-Jadi-Korban.jpg)