Berita Terkini Nasional

Perkara Utang Rp 5 Juta, Rokib Bunuh dan Mutilasi Sapri 

Motifnya Rokib emosi setelah ditampar Sapri saat menangih  utangnya Rp 5 juta.

Tayang:
Penulis: taryono | Editor: taryono
HO/IST/Dok. Polres Brebes
PELKAKU - Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardiansyah saat interogasi pelaku pembunuhan yang korbannya dimasukan dalam koper di Desa Sukareja, Banjarharjo, Kabupaten Brebres, Jawa Tengah, Selasa (17/2/2026). 

Polisi memastikan Rokib merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini.

Pelaku diketahui melakukan perbuatannya di rumah kosong milik Nia di Desa Sukareja.

Rokib dipercaya menjaga rumah tersebut, karena Nia merupakan keponakan pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 35 tahun penjara.

Pasal yang diterapkan yakni Pasal 479 KUHP 2023 dengan ancaman 20 tahun penjara, serta pasal pembunuhan Pasal 458 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved