Berita Terkini Nasional

Kabid Propam Benarkan Surat Kapolda Perintah 'Lepas' AKP Arifandi, Statusnya Terkuak

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy membenarkan surat Kapolda Sulsel terkait perintah untuk 'melepaskan' AKP Arifandi Efendi.

Tribun-Timur.com
SURAT KAPOLDA - Beredar potongan Surat Perintah Kapolda Sulsel terkait penahanan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi. Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy membenarkan surat Kapolda Sulsel terkait perintah untuk 'melepaskan' AKP Arifandi Efendi. Namun, perintah melepaskan itu bukanlah membebaskan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, melainkan memindahkan penahanan. 

Ringkasan Berita:
  • Polda Sulawesi Selatan tegaskan AKP Arifandi tak dibebaskan, masih patsus. Surat “melepas” hanya pemindahan penahanan.
  • Dugaan terima setoran sabu Rp13 juta/minggu. Ditahan di Makassar bersama 1 anggota.
  • LHKPN lapor harta Rp141 juta, mayoritas kendaraan.

Tribunlampung.co.id, Makassar - Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy membenarkan surat Kapolda Sulsel terkait perintah untuk 'melepaskan' AKP Arifandi Efendi.

Namun, perintah melepaskan itu bukanlah membebaskan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, melainkan memindahkan penahanan.

Status AKP Arifandi Efendi pun terungkap, jika ia saat ini masih mendekat di penempatan khusus alias patsus atas kasus yang menyeret namanya.

AKP Arifan bersama seorang anggotanya berinisial N, ditahan di Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, lantaran diduga terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya, yaitu zat yang dapat memengaruhi kerja otak dan sistem saraf pusat sehingga mengubah kesadaran, suasana hati, serta perilaku. Jenisnya meliputi Narkotika (misalnya sabu, heroin, ganja), Psikotropika (seperti ekstasi atau obat penenang tertentu), dan Zat adiktif lain (alkohol, nikotin). 

Baca juga: Klarifikasi Polda Sulsel atas Beredarnya Surat Kapolda yang Perintahkan Lepas AKP Arifan

Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan kesehatan serius, dan sanksi pidana karena peredarannya diatur ketat oleh undang-undang di Indonesia.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribun-Timur.com, dalam surat yang beredar tersebut, tertulis jelas tentang proses penahanan AKP Arifandi Efendi.

Poin pertama dalam potongan surat itu, memerintahkan untuk melepaskan pengamanan terhadap Arifandi Efendi SH yang menjabat Ps Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara.

Poin kedua, tertulis, terduga pelanggar telah selesai melaksanakan pengamanan di ruang penjagaan Subbid Provos Polda Sulsel sejak tanggal 18 sampai dengan 23 Februari 2026. Selanjutnya terduga pelanggar dihadapkan ke kesatuannya.

Kombes Pol Zulham Effendy yang dikonfirmasi membenarkan adanya surat itu.

Namun kata Zulfan, surat tersebut tidak bertujuan untuk membebaskan AKP Arifandi Efendi dari penahanan dalam pemeriksaan.

Melainkan, AKP Arifandi Efendi akan dipindahkan ke penahanan selanjutnya.

"Bukan dilepaskan, itu Patsusnya Paminal," kata Kombes Pol Zulham Effendy dikonfirmasi tribun, Senin (23/2/2026) malam.

"Patsus awal itukan kita dua hari tambah tiga hari, (jadi) lima hari, dari hari Rabu. Kalau ada kode etiknya kita lanjut ke Patsusnya kode etik, jadi maksimal 30 hari," lanjutnya.

Zulham pun menegaskan, status AKP Arifandi Efendi hingga kini masih dalam penahanan lantaran kasus terus didalami.

"Masih, masih ditahan," tegas perwira tiga melati lulusan Akpol 2000 ini.

Terkait jadwal sidang, kata Zulham, jajarannya mengaku masih dalam proses penyusunan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved