Berita Lampung
Status Eks Gubernur Lampung Arinal dalam Kasus Korupsi PT LEB Diungkap Kejati
Dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 268.760.385.500 ini sedang dalam penanganan Pidsus Kejati Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Ringkasan Berita:
- Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sempat bolak-balik diperiksa Kejati Lampung terkait kasus dugaan korupsi PT LEB.
- Perusahaan itu merupakan anak perusahaan dari PT Lampung Jasa Utama (LJU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Lampung.
- Arinal diperiksa terkait dirinya saat menjabat Gubernur Lampung sebagai pengawas BUMD yang mengelola dana participating interest (PI) sebesar 10 persen.
- Dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 268.760.385.500.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Status eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam perkara dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) diungkap pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 268.760.385.500 ini dalam penanganan Pidsus Kejati Lampung. Kerugian negara ratusan miliar ini sebagaimana hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.
Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan. Ketiganya, yaitu Budi Kurniawan sebagai Direktur Operasional PT LEB, Komisaris PT LEB Heri Wardoyo dan Direktur Utama PT LEB, Muhammad Hermawan.
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sempat bolak-balik diperiksa terkait perkara itu. Diketahui PT LEB adalah anak perusahaan dari PT Lampung Jasa Utama (LJU), merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Lampung.
Arinal diperiksa terkait dirinya saat menjabat Gubernur Lampung sebagai pengawas BUMD yang mengelola dana dana participating interest (PI) sebesar 10 persen di Wilayah Kerja (WK) Offshore South East Sumatera (OSES). Dana PI ini kini menjadi objek perkara.
Baca juga: 10 Jam Periksa, Arinal Djunaidi Dicecar 20 Pertanyaan oleh Penyidik Kejati Lampung
Terbaru, Asisten Pidana Khusus ( Aspidsus) Kejati Lampung Budi Nugraha mengungkap status Arinal dalam perkara yang menyeret tiga petinggi PT LEB.
"Saat ini Arinal Djunaidi statusnya masih saksi, kami terus melanjutkan perkara di sini hingga pada proses penanganan perkara akan segera dilakukan pelimpahan ke pengadilan," kata Budi Nugraha saat diwawancarai awak media seusai konfrensi pers kasus kawasan hutan di Way Kanan, Rabu (25/2/2026).
Budi Nugraha mengaku akan terbuka terkait dengan perkembangan perkara korupsi di PT LEB. "Insya Allah apapun perkembangan kami di jajaran Pidsus pasti akan mengumumkan apapun hasilnya," ujar dia.
"Bantu doa dan InsyaAllah setiap perkembangan akan transparan serta diberitahukan kepada media," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, para tersangka korupsi PT LEB ini diduga secara bersama-sama melakukan pengelolaan dana participating interest (PI) sebesar 10 persen di Wilayah Kerja (WK) Offshore South East Sumatera (OSES) tanpa dilandasi legalitas.
Bahkan tanpa persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Modus operandi yang dilakukan antara lain menggunakan dana PI 10 persen sebelum memperoleh persetujuan resmi pengelolaan.
Kemudian, mengakui dana PI 10 persen sebagai pendapatan riil perusahaan yang bukan berasal dari kegiatan usaha utama. Lalu melakukan konversi mata uang asing ke rupiah tidak menggunakan kurs aktual. Sampai membagikan kenaikan gaji, tunjangan, serta fasilitas lainnya yang bersumber dari dana PI 10 persen.
Kemudian melakukan pendepositoan dividen PT Lampung Jasa Utama ke rekening PT Lampung Energi Berjaya secara tidak sah. Perbuatan itu disebut merugikan keuangan negara lebih dari Rp 268 miliar.
Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
Arinal Bantah Diperiksa
| Alkafy Siswa SMAN 14 Bandar Lampung Sabet Juara Tinju Se-Sumbagsel |
|
|---|
| Harga Plastik Naik, Perajin Tempe di Lampung Disarankan Pakai Daun Pisang Lagi |
|
|---|
| KONI Pusat Bakal Verifikasi Persiapan Lampung Jadi Tuan Rumah PON 2032 |
|
|---|
| 18 Ribu Calon Mahasiswa Daftar Itera Lewat Jalur SNBT, Ini 5 Jurusan Paling Diminati |
|
|---|
| Jadi Temuan BPK, ASN di Lampung Masih Terima Tunjangan saat Ibadah Haji |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Bantah-Diperiksa-Arinal-Djunaidi-Klaim-hanya-Teruskan-Data-yang-Belum-Lengkap.jpg)