Berita Terkini Nasional

Massa Bawa Kabur Terdakwa Kasus Asusila di PN Tebo Jambi

Massa dari komunitas Suku Anak Dalam (SAD) bawa kabur terdakwa kasus asusila bernama Bujang Rimbo Bin Panyipat.

Tayang:
Penulis: taryono | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/tangkapan layar
TERDAKWA KABUR - Massa SAD rebut terdakwa asusila usai sidang di PN Tebo. Suasana di halaman Pengadilan Negeri Tebo Jambi yang semula tenang mendadak pecah menjadi kericuhan massal pada Rabu (4/3/2026) sore 

Ringkasan Berita:
  • Massa dari komunitas Suku Anak Dalam (SAD) membawa kabur terdakwa kasus asusila, Bujang Rimbo Bin Panyipat.
  • Peristiwa terjadi saat Bujang Rimbo akan dikembalikan ke Lapas Kelas II B Muara Tebo.
  • Kejadian berlangsung setelah sidang di Pengadilan Negeri Tebo, Jambi, Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Tribunlampung.co.id, Jambi - Massa dari komunitas Suku Anak Dalam (SAD) bawa kabur terdakwa kasus asusila bernama Bujang Rimbo Bin Panyipat.

Peristiwa terjadi saat Bujang Rimbo Bin Panyipat akan dibawa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Tebo setelah menjalani sidang Pengadilan Negeri Tebo, Jambi, Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat itu, massa yang terdiri dari keluarga terdakwa dan korban tersebut langsung merangsek maju melakukan pengepungan.

Petugas gabungan dari Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI yang melakukan pengawalan sempat terkejut dengan serangan mendadak tersebut.

Massa yang beringas mulai menghujani petugas dengan lemparan batu dan serangan fisik menggunakan kayu hingga batang tebu yang sengaja dibawa ke lokasi.

Formasi Pengamanan Pecah

Meskipun petugas telah berupaya mempertahankan terdakwa secara humanis dan membentuk barikade, jumlah massa yang besar membuat formasi pengamanan perlahan pecah. 

Dalam kepungan massa, petugas sempat mencoba memasukkan terdakwa ke dalam mobil pengawalan polisi untuk mengamankannya dari amukan.

Namun, kendaraan tersebut justru dihujat lemparan batu hingga kacanya pecah. 

Massa yang kian nekat nekat menarik paksa tubuh terdakwa dari cengkeraman petugas. 

"Kelompok tersebut terus melakukan penyerangan terhadap petugas dan kendaraan kepolisian menggunakan kayu dan batu hingga formasi pengamanan petugas terpecah," ungkap narasi dari kronologi kejadian.

Aksi Tabrak Petugas

Setelah berhasil merebut Bujang Rimbo, massa langsung menaikkan terdakwa ke dalam kendaraan yang telah disiagakan di depan gerbang. 

Mobil pelarian tersebut meluncur dengan kecepatan tinggi. 

Tragisnya, kendaraan itu sempat berupaya menabrak petugas yang mencoba melakukan pengadangan di jalan raya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Jambi, Sugeng Hariadi, yang turun langsung ke Tebo pada Kamis (5/3/2026) menyayangkan insiden ini dan menyebutnya sebagai pembelajaran pahit. 

“Biar teman-teman yang melakukan penuntutan terus melakukan tindakan preventif yang dilakukan terhadap terdakwa ini,” ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved