Berita Terkini Nasional
Massa Bawa Kabur Terdakwa Kasus Asusila di PN Tebo Jambi
Massa dari komunitas Suku Anak Dalam (SAD) bawa kabur terdakwa kasus asusila bernama Bujang Rimbo Bin Panyipat.
Ringkasan Berita:
- Massa dari komunitas Suku Anak Dalam (SAD) membawa kabur terdakwa kasus asusila, Bujang Rimbo Bin Panyipat.
- Peristiwa terjadi saat Bujang Rimbo akan dikembalikan ke Lapas Kelas II B Muara Tebo.
- Kejadian berlangsung setelah sidang di Pengadilan Negeri Tebo, Jambi, Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Tribunlampung.co.id, Jambi - Massa dari komunitas Suku Anak Dalam (SAD) bawa kabur terdakwa kasus asusila bernama Bujang Rimbo Bin Panyipat.
Peristiwa terjadi saat Bujang Rimbo Bin Panyipat akan dibawa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Tebo setelah menjalani sidang Pengadilan Negeri Tebo, Jambi, Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat itu, massa yang terdiri dari keluarga terdakwa dan korban tersebut langsung merangsek maju melakukan pengepungan.
Petugas gabungan dari Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI yang melakukan pengawalan sempat terkejut dengan serangan mendadak tersebut.
Massa yang beringas mulai menghujani petugas dengan lemparan batu dan serangan fisik menggunakan kayu hingga batang tebu yang sengaja dibawa ke lokasi.
Formasi Pengamanan Pecah
Meskipun petugas telah berupaya mempertahankan terdakwa secara humanis dan membentuk barikade, jumlah massa yang besar membuat formasi pengamanan perlahan pecah.
Dalam kepungan massa, petugas sempat mencoba memasukkan terdakwa ke dalam mobil pengawalan polisi untuk mengamankannya dari amukan.
Namun, kendaraan tersebut justru dihujat lemparan batu hingga kacanya pecah.
Massa yang kian nekat nekat menarik paksa tubuh terdakwa dari cengkeraman petugas.
"Kelompok tersebut terus melakukan penyerangan terhadap petugas dan kendaraan kepolisian menggunakan kayu dan batu hingga formasi pengamanan petugas terpecah," ungkap narasi dari kronologi kejadian.
Aksi Tabrak Petugas
Setelah berhasil merebut Bujang Rimbo, massa langsung menaikkan terdakwa ke dalam kendaraan yang telah disiagakan di depan gerbang.
Mobil pelarian tersebut meluncur dengan kecepatan tinggi.
Tragisnya, kendaraan itu sempat berupaya menabrak petugas yang mencoba melakukan pengadangan di jalan raya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Jambi, Sugeng Hariadi, yang turun langsung ke Tebo pada Kamis (5/3/2026) menyayangkan insiden ini dan menyebutnya sebagai pembelajaran pahit.
“Biar teman-teman yang melakukan penuntutan terus melakukan tindakan preventif yang dilakukan terhadap terdakwa ini,” ujarnya.
| Fakta Baru Kematian Anak Panti Asuhan di Dalam Mobil, Jasad Korban Diautopsi |
|
|---|
| Terkuak Perampok yang Menewaskan Wanita Lansia di Pekanbaru, Bukan Orang Asing |
|
|---|
| Korban Tabrakan KA Agro Bromo di Grobogan Bertambah, 5 Tewas 4 Luka-luka |
|
|---|
| Anak Panti Asuhan Ditemukan Tewas dalam Mobil Terparkir Dekat Lokasi Pesta |
|
|---|
| Detik-detik Kecelakaan KA Argo Bromo Vs Mobil, 4 Orang Pengantar Jemaah Haji Tewas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/TERDAKWA-KABUR-Massa-SAD-rebut-terdakwa.jpg)