Berita Terkini Nasional

2 Cucu Tersangka R Jadi Saksi Kunci Mutilasi Samarinda, J Beraksi Dini Hari

Dua cucu tersangka R jadi saksi kunci kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi di Sempaja Utara, Samarinda.

Penulis: Reny Fitriani | Editor: Reny Fitriani
TribunKaltim.com/Gregorius Agung Salmon
SAKSI KUNCI - Petugas saat mengevakuasi jenazah korban. Dua cucu tersangka R jadi saksi kunci kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi di Sempaja Utara, Samarinda. 

Tribunlampung.co.id, SamarindaDua cucu tersangka R jadi saksi kunci kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi di Sempaja Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Saksi pertama adalah remaja laki-laki berusia 17 tahun, sementara saksi kedua merupakan anak perempuan berusia sekitar 8 tahun.

Polresta Samarinda mengungkap adanya dua saksi kunci yang melihat langsung aksi keji tersangka J alias W (53) dan R (56) terhadap korban Suimih (35).

Keduanya berada di lokasi saat peristiwa eksekusi terjadi pada dini hari, sekitar pukul 02.30 WITA.

“Kami sudah memiliki dua saksi yang merupakan cucu dari tersangka R. Mereka melihat langsung saat tersangka J alias W menyerang korban pada dini hari itu,” terangnya.

Baca Juga Otak Pembunuhan dan Mutilasi Samarinda, Rusmini Rancang Aksi dan Alat Eksekusi

Meski keterangannya dinilai krusial, polisi memberikan perhatian khusus karena keduanya masih di bawah umur.

“Karena keduanya masih di bawah umur, pendalaman dilakukan secara hati-hati. Namun keterangan mereka menjadi saksi kunci bagi kami,” ujarnya.

Selain dua saksi tersebut, polisi juga telah memeriksa sejumlah warga sekitar untuk memperkuat konstruksi perkara.

Jumlah saksi yang diperiksa dinilai cukup untuk merangkai kronologi kejadian secara utuh.

Hingga kini, polisi menetapkan dua tersangka utama, yaitu J alias W (53) dan R (56).

Keduanya dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati.

Otak Pembunuhan

Otak pembunuhan berencana disertai mutilasi di Sempaja Utara, Samarinda

Polisi menyebutkan bahwa tersangka wanita Rusmini (56) merupakan sosok di balik skenario keji tersebut, sementara tersangka Jakpar alias Wahyu (52) bertindak sebagai eksekutor.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan, bahwa peran Rusmini sangat dominan dalam mengatur seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari perencanaan hingga pembuangan jasad korban berinisial Suimih (35).

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved