Berita Terkini Nasional

Tokoh Pemuda Desak Pemakzulan Bupati Lebak Seusai Sindir Masa Lalu Wabup

Seruan ini muncul menyusul pernyataan kontroversial Hasbi terhadap Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: taryono | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/TribunBanten.com/Misbahudin
HALALBIHALAL - (Kiri) Bupati Lebak Hasbi jayabaya, (Kanan) Wakil Bupati Lebak Amir hamzah usai hadiri kegiatan halal bihalal di depan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Senin (30/3/2026). 

Peristiwa bermula saat Hasbi menyampaikan pidato yang menyinggung batasan kewenangan wakil kepala daerah berdasarkan Pasal 66 Undang-undang ASN.

Hasbi menyoroti tindakan Amir Hamzah yang dinilainya tidak sesuai ketentuan.

"Tidak boleh Wakil Bupati memanggil kepala dinas ke rumahnya, bila didedikasikan atau Bupati berhalangan. Tugas Wakil Bupati pasal 66."

"Uyuhun (Masih untung,-red) mantan narapidana jadi Wakil Bupati, harusnya bersyukur," ujar Hasbi dari atas mimbar.

Suasana makin panas saat Hasbi mengungkit status masa lalu Amir sebagai mantan narapidana.

Mendengar pernyataan itu, Amir langsung berdiri dari kursinya dan berusaha menghampiri Hasbi ke arah mimbar.

Aksi Amir segera dihalangi oleh sejumlah pihak yang berada di lokasi. 

Untuk menenangkan keadaan, Amir lantas digandeng oleh dua orang ASN dan diarahkan untuk keluar dari area pendopo.

Kemudian, Amir beranjak meninggalkan acara tersebut bersama anak istrinya menggunakan mobil dinas.

sumber: tribun banten

Sumber: Tribun banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved