Berita Terkini Nasional

Modus Mahfud Edarkan Uang Palsu, Nekat Produksi 12 Ribu Lembar di Hotel

Modus MP alias Mahfud (39) dalam mengedarkan uang palsu akhirnya terungkap, setelah ia diamankan aparat kepolisian di satu hotel di kawasan Bogor.

Tayang:
Dokumentasi Polda Metro Jaya
MODUS PELAKU - Foto ilustrasi, penampakan uang palsu. Modus MP alias Mahfud (39) dalam mengedarkan uang palsu akhirnya terungkap, setelah ia diamankan aparat kepolisian di satu hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Kini, Mahfud telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus peredaran uang palsu tersebut. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi tangkap MP (39) di hotel kawasan Kemang, Kabupaten Bogor terkait uang palsu.
  • Pelaku produksi 12.191 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
  • Modus mengaku dukun pengganda uang untuk menipu korban.
  • Barang bukti: printer, kertas A4, alat potong, dan uang palsu ratusan juta.
  • Kasus ditangani Polda Metro Jaya, pelaku terancam 15 tahun penjara.

Tribunlampung.co.id, Kebayoran Baru - Modus MP alias Mahfud (39) dalam mengedarkan uang palsu akhirnya terungkap, setelah ia diamankan aparat kepolisian di satu hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor.

Kini, Mahfud telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus peredaran uang palsu tersebut.

Mahfud nekat melakukan produksi belasan ribu uang palsu di hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Mahfud pun ditangkap jajaran Subdit Ekonomi dan Perbankan (Ekbank) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dikutip dari TribunJakarta.com, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Martuasah Hermindo Tobing mengatakan, tersangka uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.191 lembar.

"Jadi kalau dikumpulkan yang di hadapan rekan-rekan tersebut ada uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu senilai Rp650 juta (sebelumnya disebut Rp620 juta)," kata Martuasah saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).

Baca juga: Pengedar Uang Palsu di Lampung Tengah Belajar Pemalsuan Uang di Lapas

Pelaku memproduksi uang palsu menggunakan tiga rim kertas ukuran A4 dan printer. Uang palsu yang telah dicetak kemudian dipotong hingga menyerupai uang asli.

Martuasah mengungkapkan, modus tersangka dalam mengedarkan uang palsu tersebut yakni dengan mengaku sebagai dukun pengganda uang.

Untuk meyakinkan para korbannya, pelaku juga menyiapkan boks berukuran besar yang sebelumnya telah diisi uang palsu.

"Rencananya akan diedarkan di masyarakat dengan cara seolah-olah penggandaan uang atau praktik dukun," ungkap Martuasah.

"Jadi memancing para korban bahwa yang bersangkutan bisa menggandakan uang apabila mungkin para korban memberikan sejumlah nominal uang sehingga yang bersangkutan pelaku bisa menggandakan uang," imbuh dia.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP dan Pasal 375 Jo Pasal 20 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Barang Bukti Diamankan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik produksi uang palsu di sebuah hotel di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap satu orang pelaku berinisial MP pada Senin (30/3/2026).

Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Robby Syahfery mengatakan, pelaku memproduksi uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp620 juta.

"Benar, kami telah mengamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai sekitar Rp620 juta di kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor."

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved