Berita Lampung
Pengedar Uang Palsu di Lampung Tengah Belajar Pemalsuan Uang di Lapas
Polsek Seputih Raman, Polres Lampung Tengah mengungkap latar belakang tersangka pengedar uang palsu di Lampung Tengah.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Polsek Seputih Raman, Polres Lampung Tengah mengungkap latar belakang tersangka pengedar uang palsu (upal) priaberinisial SQ (37), warga Kampung Sidokerto, Kecamatan Bumiratu Nuban.
Polisi mengamankan SQ seusai berbelanja rokok menggunalan uang palsu.
Kapolsek Seputih Raman Iptu Mursidi mengatakan, sebelum diamankan jajarannya, SW diketahui sudah melakukan aksi serupa di wilayah hukum Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.
Mursidi mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan pernah ditahan di tahun 2023 lalu.
"SQ ini adalah residivis, dia pernah dipenjara dengan kasus yang sama (peredaran uang palsu) pada tahun 2023 dan ditahan di Lampung Utara," kata Mursidi, Jumat (13/2/2026).
Baca juga: SDN 2 Sukarame Sebulan Tak Terima MBG, SPPG Sukarame: Sudah MoU dengan Dapur Baru
Mursidi mengatakan, dalam aksinya, SQ melakukan tindak pidana tersebut sendirian, dia memproduksi uang palsu, dan mengedarkannya sendiri.
Kapolsek mengungkapkan, dari pengakuan tersangka, sebelum ditangkap di Kecamatan Seputih Raman, SQ sudah memiliki keahlian untuk membuat uang palsu.
Bahkan, kata Mursidi, setelah keluar dari penjara, SQ tetap melakukan hal yang sama, dengan motif untuk bertahan hidup dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.
"Dari hasil pemeriksaan, ia mencetak uang palsu itu sendiri. Jadi keahlian itu memang sudah ada, bahkan saat di dalam lapas pelaku memperdalam keahlian untuk memalsukan uang, itu pengakuannya," ucap Mursidi.
Mursidi menerangkan, uang palsu hasil cetakan tersebut sebagian besar digunakan untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari.
Dia menyebut, sasaran pelaku adalah warung kecil, barang yang dibeli adalah kebutuhan sehari-hari, salah satunya rokok.
Pelaku meraup keuntungan dari barang dan uang kembalian.
Saat ini, kata kapolsek, pihaknya memastikan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut terkait adanya kemungkinan uang palsu tersebut telah tersebar.
"Tim masih bekerja, keterangan pelaku juga masih terus kami dalami. Pelaku sudah ditahan dan kasus ini masih dikembangkan,"
"SQ telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolsek Seputih Raman dan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu," ujar dia.
| Dosen Itera Beberkan Tantangan Pertumbuhan Mobil Listrik di Lampung |
|
|---|
| 300 Tobong Bata Mati Suri, Warga Pubian Kehilangan Penghasilan Akibat Tambang Ditutup |
|
|---|
| Bayar Pajak Kendaraan Beda Nama KTP Kini Bisa di Lampung, Ini Syaratnya |
|
|---|
| Peringati Bulan Menggambar, FPL Ajak Seniman Eksplorasi 'Ruang dalam Garis' |
|
|---|
| Semarak Hari Bumi, BKSDA Lampung Lepas Liarkan 942 Ekor Burung Ilegal ke Tahura WAR |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Barang-bukti-uang-palsu-Polsek-Seputih-Banyak.jpg)