Berita Terkini Nasional

Dekan Universitas Bengkulu Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Guru Besar, Dipicu Polemik BKD

Dekan berinisial AR resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Guru Besar Universitas Bengkulu.

Penulis: taryono | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/TribunBengkulu.com/Beta Misutra
PENGANIAYAAN - Kolase Wahyu Widada profesor di salah satu kampus negeri di Bengkulu (kiri) dan Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP Muhammad Taslim. Oknum Dekan berinisial AR resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penganiayaan terhadap Guru Besar Universitas negeri di Bengkulu, Wahyu Widada. 

Ringkasan Berita:
  • Oknum Dekan berinisial AR resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan Guru Besar Unib, Wahyu Widada
  • Status naik ke penyidikan setelah gelar perkara dan bukti dinilai cukup
  • Mediasi yang difasilitasi polisi gagal

Tribunlampung.co.id, Bengkulu - Oknum Dekan berinisial AR resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Guru Besar Universitas Bengkulu, Wahyu Widada.

Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP Muhammad Taslim, membenarkan peningkatan status hukum tersebut saat dikonfirmasi pada Minggu (26/4/2026).

“Iya benar, AR sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Taslim kepada TribunBengkulu.com.

Dengan penetapan ini, kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum dekan tersebut resmi naik ke tahap penyidikan setelah sebelumnya melalui proses penyelidikan.

Ditetapkan Setelah Gelar Perkara

AKP Taslim menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup.

Selain itu, pihak kepolisian juga sempat memfasilitasi upaya mediasi antara pelapor dan terlapor. 

Namun, proses damai tersebut tidak mencapai kesepakatan.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan, gelar perkara, dan alat bukti dinilai cukup. Mediasi juga sudah dilakukan, tetapi buntu,” jelasnya.

Berawal dari Persoalan BKD

Kasus ini bermula ketika Wahyu Widada mendatangi ruang kerja AR di lingkungan kampus untuk mempertanyakan penilaian Beban Kerja Dosen (BKD) miliknya yang disebut belum diproses.

BKD merupakan kewajiban administratif dosen yang berkaitan dengan evaluasi kinerja, pemenuhan beban kerja, hingga tunjangan.

Menurut keterangan korban, kedatangannya saat itu dilakukan secara baik-baik untuk meminta kejelasan.

“Saya hanya ingin menanyakan kenapa BKD saya belum dinilai. Tapi respons yang saya terima justru amarah dan kata-kata kasar,” ungkap Wahyu.

Ia juga menyebut percakapan yang awalnya bersifat klarifikasi justru memanas. Menurutnya, AR menolak membahas persoalan tersebut.

“Dia bilang tidak ada alasan, pokoknya saya tidak mau berurusan sama kamu,” kata Wahyu menirukan ucapan terlapor.

Setelah itu, AR disebut sempat masuk ke kamar mandi di dalam ruang kerjanya, sementara korban menunggu dengan harapan pembicaraan dapat dilanjutkan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved