Berita Terkini Nasional
Aipda HI Divonis Penjara 3 Tahun Terbukti Rudapaksa Ponakan Sendiri
Hal itu terungkap dari putusan yang dibacakan dalam sidang Pengadilan Negeri Maros pada Selasa (12/5/2026).
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Ringkasan Berita:
Tribunlampung.co.id, Sulawesi Selatan - Seorang oknum polisi berinisial Aipda HI dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual atau rudapaksa terhadap keponakannya sendiri.
Hal itu terungkap dari putusan yang dibacakan dalam sidang Pengadilan Negeri Maros pada Selasa (12/5/2026).
Oknum polisi tersebut lantas dijatuhi vonis penjara tiga tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Maros.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Maros, Adry Renaldi mengatakan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap kerabatnya berinisial ZAU (24).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual,” katanya kepada Tribun Timur, Selasa (12/5/2026).
Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa. Selain itu, barang bukti dalam perkara tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu kepada terdakwa.
Adry menambahkan, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. “Untuk sikap terdakwa pikir-pikir dan sikap JPU juga pikir-pikir,” tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun. Tuntutan tersebut telah dibacakan dalam sidang pada 21 April 2026 lalu.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Maros, Ridwan R mengatakan terdakwa diberi waktu untuk berfikir selama sepekan.
Setelah tujuh hari terdakwa harus menyatakan sikap, antara menerima atau mengajukan banding.
Ridwan menjelaskan kasus tersebut bermula saat terdakwa berkomunikasi dengan korban yang masih memiliki hubungan keluarga.
Menurutnya, terdakwa sempat membantu korban terkait konsultasi pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Terdakwa kemudian meminta korban singgah di rumahnya dengan alasan membantu membersihkan rumah,” katanya.
Korban yang menganggap pamannya membutuhkan bantuan kemudian datang ke rumah terdakwa.
Saat berada di rumah tersebut, korban diminta memasang sprei di kamar terdakwa.
“Setelah selesai memasang sprei dan hendak keluar kamar, terdakwa mendekati pintu lalu mengunci pintu kamar,” jelas Ridwan.
Ia mengungkapkan, terdakwa kemudian memeluk korban dari belakang dan mendorong korban ke tempat tidur. “Terdakwa melakukan perbuatannya dengan menyetubuhi korban,” tambahnya.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menyusun dakwaan alternatif.
Dakwaan pertama yakni Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sedangkan dakwaan kedua yakni Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya yang dikonfirmasi Tribun Timur sejak Senin (11/5/2026) belum memberikan tanggapan terkait putusan tersebut.(*)
Berita Selanjutnya Jasad Bayi Terbungkus Tas Hitam Ditemukan di Toilet Musala, Ada Pesan di Secarik Kertas
| Jasad Bayi Terbungkus Tas Hitam Ditemukan di Toilet Musala, Ada Pesan di Secarik Kertas |
|
|---|
| Terkuak Semakin Terang Pembunuhan Sadis 2 Pria di Bali, 5 Pelaku Bakar Korban Hidup-hidup |
|
|---|
| Satpam Perumahan Dibunuh Teman Kerja, Korban Alami 6 Luka Tusuk di Leher hingga Dada |
|
|---|
| Hasil DNA 17 Korban Tewas Bus ALS di Muratara Sumsel Diumumkan Besok |
|
|---|
| Tas Mencurigakan Tergantung di Kamar Mandi Musala, Isinya Bikin Jemaah Gempar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/POLISI-DIPECAT-DAN-TERSANGKA-Ilustrasi-Polisi-Akhir-k.jpg)