Berita Viral

Juri dan MC LCC 4 Pilar MPR Digugat, Kini Didesak Dipecat

Dua juri dan master of ceremony (MC) Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR kini digugat secara perdata ke PN Jakarta Pusat.

Tayang:
Penulis: Kiki Novilia | Editor: Kiki Novilia
Tribunnews.com/Tangkapan Layar Kanal YouTube MPR
GUGATAN PERDATA - 2 juri LCC 4 Pilar MPR, Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni. Dua juri dan master of ceremony (MC) Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR kini digugat secara perdata ke PN Jakarta Pusat. 

Ringkasan Berita:
  • Dua juri dan master of ceremony (MC) Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR kini digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 
  • Pihak yang melayangkan gugatan adalah advokat senior, David Tobing, pada Rabu (12/3/2026) dengan nomor register JKT.PST-12052026HYC.
  • David meminta hakim mengabulkan gugatannya agar tergugat II dan tergugat III meminta maaf secara langsung dan diberhentikan dari pekerjaannya. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Dua juri dan master of ceremony (MC) Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR kini digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut diajukan oleh advokat senior, David Tobing, pada Rabu (12/3/2026) dengan nomor register JKT.PST-12052026HYC.

Dalam gugatannya, David menggugat Ketua MPR, Ahmad Muzani selaku tergugat I. Kemudian juri bernama Dyastasita Widya Budi sebagai Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI selaku tergugat II.

Lalu juri lainnya yakni Indri Wahyuni yang menjabat Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR dan selaku tergugat III. Serta MC bernama Shindy Lutfiana selaku tergugat IV.

"Saya sangat prihatin dengan kejadian yang menimpa siswi yang telah menjawab benar tapi disalahkan oleh juri. Hal ini mengingatkan saya pada kejadian yang menimpa saya," katanya kepada Tribunnews.com, Kamis (13/5/2026).

Baca juga: Bocor Diduga Curhat Juri Indri di WA Story, "Mau Buka Endorse Biar Makin Kaya!"

Diketahui, kompetisi ini menjadi sorotan publik lantaran jawaban peserta dari SMAN 1 Pontianak dinyatakan salah oleh juri.

Namun, ketika peserta lain dari SMAN 1 Sambas menjawab sama persis seperti peserta dari SMAN 1 Sambas, juri justru menyatakan jawaban tersebut benar.

Akibatnya, peserta dari SMAN 1 Pontianak mengalami pengurangan lima poin. Sedangkan, peserta dari SMAN 1 Sambas memperoleh tambahan 10 poin.

Isi Gugatan 

Dalam gugatannya, David menganggap tindakan para tergugat tersebut tidak mencerminkan prinsip profesionalitas dan sportifitas dalam berkompetisi.

"Bahwa tindakan juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, asass kepatutan, kehati-hatian, dan sportifitas dalam kompetisi, hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel," kata David

Secara hukum, David mendalilkan bahwa para tergugat telah melanggar Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi:

"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang atau orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut."

Sementara, pada petitumnya, David meminta hakim mengabulkan gugatannya agar tergugat II dan tergugat III meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada seluruh siswa dan guru dari SMAN 1 Pontianak.

Selain itu, David juga memohon agar hakim menyatakan seluruh tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Lalu, dia turut meinta agar tergugat II dan tergugat III diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pejabat di lingkungan MPR.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved