Berita Viral

Juri dan MC LCC 4 Pilar MPR Digugat, Kini Didesak Dipecat

Dua juri dan master of ceremony (MC) Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR kini digugat secara perdata ke PN Jakarta Pusat.

Tayang:
Penulis: Kiki Novilia | Editor: Kiki Novilia
Tribunnews.com/Tangkapan Layar Kanal YouTube MPR
GUGATAN PERDATA - 2 juri LCC 4 Pilar MPR, Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni. Dua juri dan master of ceremony (MC) Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR kini digugat secara perdata ke PN Jakarta Pusat. 

"Memerintahkan tergugat I (Ahmad Muzani) memberhentikan secara tidak hormat tergugat II (Dyastasita) dan tergugat III (Indri Wahyuni) selaku pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia," demikian isi petitumnya.

Kemudian, gugatan selanjutnya yakni memohon agar Dyastasita dan Indri agar dilarang menjadi juri di kegiatan resmi kenegaraan dari tingkat daerah hingga nasional.

Gugatan yang sama juga ditujukan kepada Shindy agar hakim menyatakan larangan terhadap tergugat untuk menjadi pemandu acara di kegiatan resmi kenegaraan di tingkat daerah hingga nasional.

Terakhir, Dyastasita, Indri, dan Shindy juga diminta untuk meminta maaf secara terbuka di media nasional.

"Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, untuk meminta maaf di tiga surat kabar cetak nasional berukuran setengah halaman," jelas David. 

Gugatan sebagai Warga Negara dan Advokat

David juga menjelaskan kedudukan hukum atau legal standing dirinya dalam gugatannya yakni sebagai warga negara sekaligus advokat. Hal itu, katanya, mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 

"Sebagai warga negara yang berprofesi advokat, saya berdasarkan Undang-Undang Advokat adalah penegak hukum yang sama kedudukannya dengan jaksa, hakim, dan polisi."

"Sehingga ketika ada warga negara Indonesia yang tidak diberlakukan tidak adil, maka hak saya mengajukan gugatan," katanya dalam video yang diterima Tribunnews.com.

Bentuk Apresiasi

David mengatakan alasan lain mengajukan gugatan yakni sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada peserta dari SMAN 1 Pontianak yang berani mengajukan protes ketika jawabannya disalahkan oleh juri.

Dia mengatakan protes itu menjadi wujud perjuangan untuk menuntut kebenaran.

"Gugatan ini adalah bentuk apresiasi dan penghargaan kepada adik-adik supaya terus berani memperjuangkan kebenaran dan berani terus mengungkap hal-hal yang benar agar keadilan itu merata baagi semua pihak."

"Terus berkarya dan jadikan Indonesia lebih baik dengan keberadaan adik-adik," tegasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved