Berita Viral
Juri dan MC LCC 4 Pilar MPR Digugat, Kini Didesak Dipecat
Dua juri dan master of ceremony (MC) Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR kini digugat secara perdata ke PN Jakarta Pusat.
Penulis: Kiki Novilia | Editor: Kiki Novilia
Ringkasan Berita:
- Dua juri dan master of ceremony (MC) Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR kini digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
- Pihak yang melayangkan gugatan adalah advokat senior, David Tobing, pada Rabu (12/3/2026) dengan nomor register JKT.PST-12052026HYC.
- David meminta hakim mengabulkan gugatannya agar tergugat II dan tergugat III meminta maaf secara langsung dan diberhentikan dari pekerjaannya.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Dua juri dan master of ceremony (MC) Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR kini digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut diajukan oleh advokat senior, David Tobing, pada Rabu (12/3/2026) dengan nomor register JKT.PST-12052026HYC.
Dalam gugatannya, David menggugat Ketua MPR, Ahmad Muzani selaku tergugat I. Kemudian juri bernama Dyastasita Widya Budi sebagai Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI selaku tergugat II.
Lalu juri lainnya yakni Indri Wahyuni yang menjabat Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR dan selaku tergugat III. Serta MC bernama Shindy Lutfiana selaku tergugat IV.
"Saya sangat prihatin dengan kejadian yang menimpa siswi yang telah menjawab benar tapi disalahkan oleh juri. Hal ini mengingatkan saya pada kejadian yang menimpa saya," katanya kepada Tribunnews.com, Kamis (13/5/2026).
Baca juga: Bocor Diduga Curhat Juri Indri di WA Story, "Mau Buka Endorse Biar Makin Kaya!"
Diketahui, kompetisi ini menjadi sorotan publik lantaran jawaban peserta dari SMAN 1 Pontianak dinyatakan salah oleh juri.
Namun, ketika peserta lain dari SMAN 1 Sambas menjawab sama persis seperti peserta dari SMAN 1 Sambas, juri justru menyatakan jawaban tersebut benar.
Akibatnya, peserta dari SMAN 1 Pontianak mengalami pengurangan lima poin. Sedangkan, peserta dari SMAN 1 Sambas memperoleh tambahan 10 poin.
Isi Gugatan
Dalam gugatannya, David menganggap tindakan para tergugat tersebut tidak mencerminkan prinsip profesionalitas dan sportifitas dalam berkompetisi.
"Bahwa tindakan juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, asass kepatutan, kehati-hatian, dan sportifitas dalam kompetisi, hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel," kata David
Secara hukum, David mendalilkan bahwa para tergugat telah melanggar Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi:
"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang atau orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut."
Sementara, pada petitumnya, David meminta hakim mengabulkan gugatannya agar tergugat II dan tergugat III meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada seluruh siswa dan guru dari SMAN 1 Pontianak.
Selain itu, David juga memohon agar hakim menyatakan seluruh tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Lalu, dia turut meinta agar tergugat II dan tergugat III diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pejabat di lingkungan MPR.
"Memerintahkan tergugat I (Ahmad Muzani) memberhentikan secara tidak hormat tergugat II (Dyastasita) dan tergugat III (Indri Wahyuni) selaku pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia," demikian isi petitumnya.
Kemudian, gugatan selanjutnya yakni memohon agar Dyastasita dan Indri agar dilarang menjadi juri di kegiatan resmi kenegaraan dari tingkat daerah hingga nasional.
Gugatan yang sama juga ditujukan kepada Shindy agar hakim menyatakan larangan terhadap tergugat untuk menjadi pemandu acara di kegiatan resmi kenegaraan di tingkat daerah hingga nasional.
Terakhir, Dyastasita, Indri, dan Shindy juga diminta untuk meminta maaf secara terbuka di media nasional.
"Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, untuk meminta maaf di tiga surat kabar cetak nasional berukuran setengah halaman," jelas David.
Gugatan sebagai Warga Negara dan Advokat
David juga menjelaskan kedudukan hukum atau legal standing dirinya dalam gugatannya yakni sebagai warga negara sekaligus advokat. Hal itu, katanya, mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Sebagai warga negara yang berprofesi advokat, saya berdasarkan Undang-Undang Advokat adalah penegak hukum yang sama kedudukannya dengan jaksa, hakim, dan polisi."
"Sehingga ketika ada warga negara Indonesia yang tidak diberlakukan tidak adil, maka hak saya mengajukan gugatan," katanya dalam video yang diterima Tribunnews.com.
Bentuk Apresiasi
David mengatakan alasan lain mengajukan gugatan yakni sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada peserta dari SMAN 1 Pontianak yang berani mengajukan protes ketika jawabannya disalahkan oleh juri.
Dia mengatakan protes itu menjadi wujud perjuangan untuk menuntut kebenaran.
"Gugatan ini adalah bentuk apresiasi dan penghargaan kepada adik-adik supaya terus berani memperjuangkan kebenaran dan berani terus mengungkap hal-hal yang benar agar keadilan itu merata baagi semua pihak."
"Terus berkarya dan jadikan Indonesia lebih baik dengan keberadaan adik-adik," tegasnya.
| Mobil MBG Seruduk Lapak PKL, Pedagang Tahu Tewas Usai Sempat Koma |
|
|---|
| Dukun Palsu Hamili Wanita yang Mendambakan Anak, Ejek Suaminya: Anakmu Mirip Aku |
|
|---|
| Bocor Diduga Curhat Juri Indri di WA Story, "Mau Buka Endorse Biar Makin Kaya!" |
|
|---|
| Modus Program Hamil, Dukun Gadungan Ajak Korban Ritual Hubungan Bertiga dengan Istrinya |
|
|---|
| Warga Geger, Ular Piton 8 Meter Telan Sapi Hidup-hidup, Videonya Viral di Medsos |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/MC-Shindy-Minta-Maaf-Bagaimana-dengan-2-Juri-yang-Salahkan-Peserta-LCC-4-Pilar-MPR.jpg)