Berita Terkini Nasional

Momen AKBP Basuki Lari Kencang hingga Borgol Lepas, Usai Divonis 6 Tahun Bui

AKBP Basuki sempat berlari menuju bus tahanan usai divonis 6 tahun penjara. Kerumunan heboh karena borgol diduga terlepas.

Tayang:
TribunJateng/Reza Gustav Pradana
LARI KENCANG - AKBP Basuki (baju putih), terdakwa kasus kematian dosen Untag Semarang Dwinanda Linchia Levi, berlari di tengah kerumunan para tahanan menuju mobil tahanan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (20/5/2026). Dalam persidangan itu, majelis hakim menyatakan Basuki terbukti bersalah melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian korban dan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara. 
Ringkasan Berita:
  • Sidang AKBP Basuki sempat ricuh usai putusan. Basuki divonis enam tahun penjara hakim.
  • Hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa. Terdakwa tiba-tiba berlari menuju ruang tahanan.
  • Petugas dan pengacara korban langsung mengejar. Kerumunan heboh melihat terdakwa kembali berlari.
  • Borgol Basuki diduga sempat terlepas. Terdakwa akhirnya masuk bus tahanan pengawalan ketat.

Tribunlampung.co.id, Semarang - Suasana Pengadilan Negeri Semarang mendadak ricuh usai vonis enam tahun penjara dijatuhkan kepada AKBP Basuki dalam kasus tewasnya dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi.

Terdakwa bahkan sempat berlari kencang menuju ruang tahanan hingga membuat kerumunan heboh karena borgol di tangannya diduga terlepas.

Sidang putusan yang digelar Rabu (20/5/2026) sore itu memang sejak awal sudah menjadi perhatian publik.

AKBP Basuki divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim, lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman lima tahun penjara.

Dikutip dari TribunJateng.com, usai pembacaan putusan, suasana di ruang sidang sempat terlihat biasa saja. Hakim dan jaksa masih berada di tempat masing-masing, sementara pengunjung mulai berdiri dan bergerak keluar ruangan.

Baca juga: Kecurigaan Keluarga Dosen Levi Sidang AKBP Basuki Ditunda Lagi, Ada Apa?

Namun situasi berubah tegang saat AKBP Basuki keluar menuju lorong tahanan pengadilan.

Terdakwa yang mengenakan rompi tahanan oranye di atas kemeja putih itu tiba-tiba berlari cepat menuju pintu dalam yang mengarah ke ruang tahanan.

Aksi mendadak tersebut membuat petugas pengawal langsung mengejar.

Tak hanya itu, kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin alias Zainal Petir, juga ikut berlari sambil meneriakkan sesuatu ke arah terdakwa.

Lorong pengadilan pun mendadak riuh dipenuhi suara langkah kaki dan teriakan pengunjung sidang.

Tak lama kemudian, AKBP Basuki terlihat sudah berada di balik jeruji ruang tahanan bersama tahanan lainnya.

Namun drama belum berhenti sampai di situ.

Saat para tahanan digiring keluar menuju kendaraan tahanan, AKBP Basuki terlihat memakai peci hitam sambil berusaha menyembunyikan wajahnya di tengah kerumunan.

Ketika rombongan berjalan menuju bus tahanan, Zainal Petir kembali mendekati terdakwa.

AKBP Basuki lagi-lagi berlari sekencang-kencangnya menuju bus tahanan hitam yang sudah menunggu di area luar pengadilan.

Di tengah situasi gaduh itu, sejumlah orang mendadak berteriak setelah melihat borgol Basuki diduga terlepas.

“Borgolnya lepas! Borgolnya lepas!” terdengar teriakan dari kerumunan, termasuk suara Zainal Petir yang ikut menyoroti kondisi tersebut.

Meski sempat memicu kehebohan, AKBP Basuki akhirnya berhasil dimasukkan ke kendaraan tahanan bersama tahanan lain dengan pengawalan ketat petugas.

Di luar bus tahanan, Zainal Petir masih terlihat berdiri sambil menyerukan sesuatu ke arah jendela kendaraan yang dipasangi jeruji besi.

Pola Kabur yang Terulang 

Aksi berlari dan menghindari sorotan kamera sebenarnya bukan peristiwa baru dalam perkara tersebut.

Pada sidang 8 Mei 2026, seusai jaksa menuntut Basuki lima tahun penjara, terdakwa juga sempat berlari meninggalkan ruang sidang sambil menghindari kamera.

Kala itu, suasana lorong Pengadilan Negeri Semarang sempat memanas setelah Basuki disebut menepis tangan seorang wartawan wanita yang sedang mengambil gambar.

“Tanganku disingkirkan, makanya aku nggak dapat videonya. Itu kasar sih,” ujar wartawan tersebut saat itu.

AKBP Basuki juga disebut sempat berlari zig-zag menuju area parkir sebelum akhirnya masuk ke mobil Toyota Innova berpelat merah yang telah menunggu.

Zainal Petir ketika itu bahkan sampai ikut mengejar sambil berteriak,

“Kenapa kok lari, Pak Bas? Kenapa kok lari?”

Tak hanya itu, dalam sidang sebelumnya pada 4 Mei 2026, AKBP Basuki juga menjadi perhatian karena menggunakan rompi tahanan oranye untuk menutupi wajahnya dari kamera.

Seusai persidangan yang saat itu kembali ditunda, AKBP Basuki disebut berjalan cepat menuju ruang tahanan sambil menundukkan kepala. 

Saat dikuntit sorotan kamera dan dokumentasi pengunjung, dia melepas rompi tahanan dan menggunakannya sebagai penutup wajah.

“Dia malu divideo dari depan, makanya baju tahanan dilepas buat nutupi wajahnya,” kata Zainal Petir kala itu.

Zainal juga menyebut dirinya sempat ikut berjalan di samping terdakwa sebelum akhirnya terjadi aksi saling kejar di lorong pengadilan.

“Ketika aku ikut di sampingnya, dia sempat mengibaskan baju tahanan biar saya minggir,” ujarnya.

Vonis Lebih Berat dari Tuntutan

AKBP Basuki dalam sidang tersebut divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Vonis itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut lima tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, AKBP Basuki terbukti lalai hingga menyebabkan kematian korban.

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain sebagaimana diatur dalam dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua,” ucap Rasjid saat membacakan putusan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” sambungnya.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.

AKBP Basuki pun diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

Dalam sebagian pertimbangannya, majelis hakim menyoroti sikap terdakwa yang dianggap mengetahui kondisi kritis korban, namun tidak melakukan tindakan penyelamatan yang semestinya.

Hakim mengungkapkan, terdakwa sebelumnya sudah dua kali mengantar korban ke rumah sakit dan mengetahui langsung kondisi Levi yang disebut membutuhkan perawatan intensif atau rawat inap.

Namun, alih-alih membawa korban kembali mendapatkan pertolongan medis, terdakwa justru membiarkan korban tergeletak dan memilih tidur.

Majelis menilai Basuki sebagai anggota Polri seharusnya memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memberikan pertolongan pertama kepada korban yang berada dalam kondisi darurat.

“Terlebih lagi, terdakwa adalah seorang aparat Kepolisian Republik Indonesia yang berdasarkan profesi, kedinasan, dan fungsi jabatannya memiliki kewajiban hukum melekat untuk melindungi, mengayomi masyarakat dan melakukan pertolongan pertama pada kemanusiaan,” lanjut hakim.

Majelis menyebut pembiaran yang dilakukan terdakwa menjadi faktor penting yang memperburuk kondisi Levi hingga akhirnya meninggal dunia.

Ajukan Banding

Kuasa hukum AKBP Basuki, Jalal menyatakan, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan itu.  

Dia menilai majelis hakim melakukan kekhilafan hukum karena menjatuhkan putusan berdasarkan pasal yang, menurutnya, tidak dibuktikan oleh jaksa.  

“Majelis hakim menurut saya melakukan kekhilafan hukum,” ujar Jalal seusai sidang.

Menurut dia, jaksa dalam tuntutannya hanya membuktikan dakwaan alternatif pertama terkait pembiaran sebagaimana Pasal 428 KUHP Nasional.

“Yang dibuktikan jaksa itu hanya pasal pembiaran, nah sama majelis hakim, 428-nya tidak terbukti. Tapi malah mengambil pasal yang tidak dibuktikan oleh jaksa,” katanya.

Jalal juga mempertanyakan lamanya hukuman yang dijatuhkan hakim.  

“Setahu saya, Pasal 474 itu ancaman maksimalnya lima tahun. Tapi tadi diputus enam tahun karena dianggap ada pemberatan,” ujarnya.

Meski mengkritik putusan tersebut, Jalal menegaskan pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim. 

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin atau Zainal Petir, menyambut putusan tersebut dengan puas.  

Dia bahkan menyebut majelis hakim menjatuhkan putusan ultra petita karena vonis lebih berat dari tuntutan jaksa.

Dia menyoroti posisi Basuki sebagai anggota Polri yang semestinya menjadi pelindung masyarakat.  

“Dia penegak hukum! Dia Polri, anggota Polri, bahkan menjabat Kasubdit Dalmas. Mestinya jadi pengayom, pelindung, penegak hukum, malah melanggar hukum,” ujar dia.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved