Berita Terkini Nasional

Wanita Hamil di Ogan Ilir Tewas, Diduga Diracun Pacarnya

wanita hamil di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berinisial Yusnani (29), diduga menjadi korban pembunuhan

Tayang:
Penulis: taryono | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Tribunsumsel.com/Agung Dwipayana
BERI KETERANGAN - Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo merilis perkara pembunuhan wanita hamil, Jumat (12/6/2026) petang. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang wanita hamil bernama Yusnani (29) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan
  • Diduga menjadi korban pembunuhan
  • Dugaan sementara melibatkan penggunaan racun

Tribunlampung.co.id, Ogan Ilir - Seorang wanita hamil di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berinisial Yusnani (29), diduga menjadi korban pembunuhan yang melibatkan racun sebelum akhirnya ditemukan tewas. 

Baca juga: Petani di Lampung Timur Kaget Motor Raib Seusai Tinggalkan Kunci di Dasbor

Polisi kini mendalami kemungkinan kuat bahwa korban lebih dulu diracun oleh kekasihnya sebelum jasadnya ditemukan tergantung, dalam kasus yang masih dalam tahap penyelidikan intensif.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan forensik terhadap jenazah korban yang saat ini berada di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang. 

“Masih proses autopsi terkait dugaan adanya racun di dalam tubuh korban,” ujar Bagus kepada wartawan di Indralaya, termasuk TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Sabtu (13/6/2026) petang.

Dari hasil penyelidikan sementara, korban diduga tidak langsung meninggal akibat gantung diri seperti kondisi awal saat ditemukan pada Kamis (11/6/2026) pagi. 

Polisi mengungkap adanya dugaan korban lebih dulu mengalami keracunan setelah meminum cairan yang telah dicampur racun rumput oleh tersangka berinisial SD alias DN (18), sehari sebelum kejadian.

“Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sehari sebelumnya, yakni pada Rabu petang. Berdasarkan pengakuan tersangka, korban dalam kondisi sekarat setelah meminum air yang dicampur racun rumput. Selanjutnya, tersangka mengikat leher korban menggunakan sehelai jilbab dan menggantungkannya di dahan pohon,” jelas Bagus.

Selain dugaan pembunuhan, tersangka juga disebut membawa kabur barang milik korban berupa sepeda motor dan telepon genggam. 

Motif sementara yang diungkap penyidik mengarah pada upaya pelaku menghindari tanggung jawab atas kehamilan korban, yang diduga menjadi pemicu tindakan tersebut.

Atas perbuatannya, SD alias DN kini dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. 

Polisi menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

“Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Cinta Beda 11 Tahun

SD mengungkapkan masa awal perkenalan dengan korban YS, kekasih yang sudah dibunuhnya. 

Berawal saat SD menempuh pendidikan di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir.

Ia selalu menerima kebaikan dari korban yang bertugas sebagai juru masak di ponpes.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
VS
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
VS
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved