Berita Terkini Nasional

Perangkat Desa Pesta Miras di Kantor Saat Jam Kerja, 1 Diskors 4 Dapat SP2

Perangkat Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak kedapatan pesta miras di kantor saat jam kerja masih berlangsung.

Tayang:
Penulis: Reny Fitriani | Editor: Reny Fitriani
TribunJateng/Instagram warga Demak
PERANGKAT DESA PESTA MIRAS - Tangkapan layar Instagram terkait beberapa oknum perangkat desa pesta miras di kantor saat jam kerja pada Jumat (12/6/2026). Potret tersebut terjadi di Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak. 

Ringkasan Berita:
  • Perangkat Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak kedapatan pesta miras di kantor saat jam kerja
  • Empat orang memperoleh sanksi SP2 pasca viral di media sosial.
  • Satu orang lagi mendapatkan sanksi skorsing.

Tribunlampung.co.id, DemakPerangkat Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak kedapatan pesta miras di kantor saat jam kerja. 

Baca Juga: Sosok 2 Wanita Muda yang Digerebek Warga Diduga Pesta Miras Bareng Oknum Lurah

Empat orang memperoleh sanksi SP2 pasca viral di media sosial.

Aksi tersebut berlangsung pada Jumat (12/6/2026) sekira pukul 11.00 atau saat jam pelayanan kantor masih berjalan.

Saat kejadian berlangsung, Kades Turitempel, Rohmat sedang absen lantaran sakit. 

Kepala Desa Turitempel, Rohmat mengatakan, dari hasil penyelidikan internal terdapat enam perangkat desa yang terbukti terlibat pesta miras oplosan atau yang akrab dikenal dengan sebutan es moni.

Atas insiden tak pantas ini, Pemdes Turitempel, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak menjatuhkan surat peringatan (SP) 2 kepada empat perangkat desa yang terlibat pesta miras

Sebelumnya, ada enam perangkat desa yang terlibat dalam kejadian tersebut.

Empat orang merupakan perangkat Desa Turitempel, dua orang lainnya perangkat Desa Bumiharjo. 

Mereka mengkonsumsi miras di Kantor Desa Turitempel pada Jumat (12/6/2026) siang saat jam kerja. 

Kepala Desa Turitempel, Rohmat mengatakan, sanksi tersebut sesuai hasil musyawarah desa pada Senin (15/6/2026). 

Dia mengatakan, empat perangkat desa yang terlibat menerima SP 2 dan satu orang lainnya ditambah sanksi skorsing karena dinilai pelanggaran yang dilakukan lebih berat.

Namun lama skorsing tersebut akan dikoordinasikan lagi dengan Camat Guntur. "

Hasil Musdes rekomendasi dari BPD yang kami terima berupa SP 2, yang satu jelas kami skorsing," kata Rohmat Rabu (17/6/2026).

Rohmat memilih menyembunyikan identitas pelaku.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
3 - 1
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved