Berita Terkini Nasional

Perangkat Desa Pesta Miras di Kantor Saat Jam Kerja, 1 Diskors 4 Dapat SP2

Perangkat Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak kedapatan pesta miras di kantor saat jam kerja masih berlangsung.

Tayang:
Penulis: Reny Fitriani | Editor: Reny Fitriani
TribunJateng/Instagram warga Demak
PERANGKAT DESA PESTA MIRAS - Tangkapan layar Instagram terkait beberapa oknum perangkat desa pesta miras di kantor saat jam kerja pada Jumat (12/6/2026). Potret tersebut terjadi di Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak. 

Terkait peran empat perangkat Desa Turitempel, tiga orang terlibat langsung meminum miras di lokasi sembari karaoke.

Sedangkan satu orang lainnya berperan menyediakan miras dan didapati bahan miras oplosan di rumahnya.

Terkait sanksi untuk dua perangkat Desa Bumiharjo, pihaknya menyerahkan langsung kepada pemdes yang bersangkutan.

Pihaknya pun tidak tahu sanksi untuk dua perangkat Desa Bumiharjo yang terlibat pesta miras di kantornya.

Namun informasi yang dia terima akan diputuskan pada pekan ini.

Viral di Instagram

Sebelumnya, perangkat desa tersebut diduga pesta miras saat jam pelayanan. Kejadian tersebut lantas viral di media sosial Instagram.

Kepala Desa Turitempel, Rohmat mengonfirmasi adanya kejadian tersebut.

Saat itu, Jumat (12/6/2026), dirinya sedang sakit dan tidak berada di kantor.

Rohmat mengatakan, informasi itu pertama kali didapati dari Pokja yang sedang mengerjakan tugas lomba desa.

“Saya kaget ditelepon beberapa kali karena saya sakit, tidak tak angkat. Kemudian tak angkat ini ada apa kok telepon terus, kemudian memberitahukan kejadian terkait ada beberapa perangkat mabuk-mabukan sambil karaoke,” kata Rohmat, Senin (15/6/2026).

Rohmat menjelaskan, semula dia tidak percaya hingga hingga Pokja mengirimkan foto kejadian tersebut.

“Karena saya tidak percaya dari Pokja tersebut motret keberadaan di ruangan itu, sehingga saya voice ke beberapa lembaga kami,” katanya.

Rohmat menegaskan, pihaknya juga sudah menegur oknum perangkat tersebut secara tertulis melalui Surat Peringatan (SP), namun tidak diindahkan.

“Padahal sudah diperingatkan juga oleh Pak Camat, saya undang, saya sudah SP1 itu, kalau saya SP tiga kali kan cukup, itu tak diamkan,” tukasnya.

Ditambahkannya, kasus ini turut mencoreng Pemerintah Desa Turitempel. 

Sumber: TribunJateng.com

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
Live
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved