Universitas Teknokrat Indonesia

Warek Teknokrat Mahathir Dilantik Jadi Majelis Pertimbangan Riset Daerah oleh Gubernur Lampung

Warek Teknokrat Mahathir Muhammad dilantik sebagai pengurus dalam Majelis Pertimbangan Riset Daerah Provinsi Lampung.

Dokumentasi Universitas Teknokrat Indonesia
DILANTIK - Warek Teknokrat Mahathir Muhammad dilantik sebagai pengurus dalam Majelis Pertimbangan Riset Daerah Provinsi Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pengurus Majelis Pertimbangan Riset Daerah (MPRD) Provinsi Lampung periode 2025–2030 dikukuhan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal di Balai Keratun, Kamis (6/11/2025) malam.

Dr H Mahathir Muhammad SE MM dan Dr Ryan Randy Suryono dari Universitas Teknokrat Indonesia masuk dalam jajaran kepengurusan.

Wakil Rektor Mahathir menjadi anggota Komisi Perindustrian, Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Koperasi, dan UMKM.

Kemudian Ryan masuk sebagai anggota Komisi Infrastruktur Perencanaan Wilayah dan Teknologi.

Gubernur Mirza menegaskan pentingnya peran MPRD dalam mempersiapkan Lampung menuju Indonesia Emas 2045.

Ia menyampaikan, Indonesia diproyeksikan menjadi negara dengan ekonomi terbesar keempat di dunia pada tahun 2045.

"Namun kemajuan itu harus diikuti dengan kesejahteraan masyarakat di daerah, termasuk masyarakat Lampung," ujarnya.

Selalu Pembina MPRD Provinsi Lampung, Mirza juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) agar siap bersaing dan berdaya saing tinggi.

Ia menilai, Lampung memiliki potensi besar, terutama di sektor pertanian dan perkebunan, yang selama ini menjadi penopang ekonomi daerah.

Gubernur secara khusus berharap kepada Mahathir untuk ikut menggiatkan sektor perindustrian, pariwisata, ekonomi kreatif, koperasi, dan UMKM. Sebab, elemen ini penting untuk kemajuan daerah.

Ia mendorong agar Universitas Teknokrat Indonesia menjadi unsur penting dalam riset daerah ini.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved