UIN Raden Intan Lampung
Menuju Statuta Baru, UIN Raden Intan Lampung Perkuat Sinkronisasi dengan Kementerian
Pengesahan statuta baru UIN RIL tinggal satu tahapan akhir yang diungkap dalam Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Agama.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pengesahan statuta baru Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) kini menyisakan satu tahapan akhir.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Statuta UIN RIL yang berlangsung secara daring melalui Zoom, Rabu (4/3/2026).
Kegiatan harmonisasi diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum (Kemenkum) RI.
Rektor beserta Tim Perumus Statuta UIN RIL mengikuti rapat terpusat di Ruang Rapat Rektor lantai 8 Gedung Academic & Research Center.
Rapat juga mengundang pihak Kementerian Agama (Kemenag) yang dihadiri unsur Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) dan Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri (HKLN).
Turut serta pada harmonisasi statuta tersebut dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PAN-RB, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Pembahasan harmonisasi ini dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkum RI, M. Waliyadin.
Ia menegaskan, harmonisasi merupakan tahapan untuk memastikan setiap rancangan peraturan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta memiliki kejelasan rumusan dan sistematika.
“Oleh karena itu, harmonisasi yang kita lakukan hari ini bukan sekadar prosedur formal, melainkan bagian dari ikhtiar bersama untuk membangun konsolidasi kelembagaan yang lebih baik, lebih profesional, dan lebih tertib,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh pihak untuk memberikan masukan yang konstruktif, menjaga kolaborasi, serta memastikan regulasi yang lahir benar-benar memiliki kekuatan hukum dan kemanfaatan nyata dalam memperkuat pendidikan agama Islam yang unggul.
“Kami berharap melalui diskusi ini, Rancangan Peraturan Menteri Agama dapat disempurnakan dan menjadi peraturan yang implementatif serta bermanfaat bagi bangsa dan negara,” tambah Waliyadin.
Wakil Rektor II UIN RIL, Prof. Dr. Safari, M.Ag., mewakili Rektor menyampaikan, proses perubahan statuta telah dimulai sejak pembentukan tim, dilanjutkan rapat pimpinan, sarasehan bersama Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri (HKLN) Kemenag, hingga pembahasan di rapat senat.
Ia menjelaskan, transformasi kelembagaan dari institut menjadi universitas membawa konsekuensi perubahan pada aspek kelembagaan, sumber daya manusia, dan kebutuhan lainnya yang harus tertuang dalam statuta. Perubahan tersebut juga selaras dengan organisasi dan tata kerja (ortaker) yang telah ditetapkan.
“UIN RIL sudah bertambah dua fakultas, yakni Fakultas Psikologi Islam dan Fakultas Sains dan Teknologi. Saat ini kami juga sedang menunggu pendirian Fakultas Kedokteran. Semua perkembangan ini membutuhkan penyesuaian dalam statuta,” katanya.
Menurutnya, statuta yang berlaku sejak 2017 sudah perlu diperbarui. Perubahan pada 2025/2026 ini diharapkan menjadi dasar pembaruan aspek lain.
| Rektor UIN RIL Percepat Akreditasi Internasional Lewat Penguatan OBE |
|
|---|
| UIN Raden Intan Lampung Siapkan Kemandirian BLU Lewat Layanan Haji dan Umroh |
|
|---|
| Irjen Kemenag Dorong UIN Raden Intan Lampung Bangun Zona Integritas |
|
|---|
| Ini Hasil Raker UIN Raden Intan Lampung 2026 Berupa Rumusan Rekomendasi Strategis |
|
|---|
| Raker UIN RIL 2026 Diisi Qiyamul Lail hingga Senam Pagi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/SATU-TAHAPAN-LAGI-Pengesahan56.jpg)