UIN Raden Intan Lampung
Karo SDM Kemenag Dorong Peningkatan Tata Kelola ASN dalam Raker UIN RIL
Kepala Biro SDM Kemenag RI tekankan pentingnya pembenahan dan peningkatan tata kelola kepegawaian serta penguatan kualitas ASN.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Kepala Biro SDM Kementerian Agama (Kemenag) RI Dr. Muhammad Zain, M.Ag menekankan pentingnya pembenahan dan peningkatan tata kelola kepegawaian serta penguatan kualitas ASN.
Itu diutarakannya saat memberikan arahan dalam Rapat Kerja Pemantapan Program Kerja dan Anggaran Tahun 2026 UIN Raden Intan Lampung (UIN RIL) di Lamban Raden Intan, Jumat (17/4/2026).
Kegiatan dibuka Wakil Rektor II, Prof. Dr. Safari, M.Ag., dan dihadiri pimpinan kampus, mulai dari Rektor, Wakil Rektor, Kepala Biro, Senat dan jajaran, Ketua Lembaga, Kepala Satuan, Dekan, Direktur Pascasarjana, Wakil Direktur, Wakil Direktur, Kepala UPT/Pusat, Kabag dan Kasubbag, Koordinator/Ketua Tim, serta BPP Unit.
Muhammad Zain menyoroti persepsi publik terhadap birokrasi kepegawaian yang kerap dianggap lambat dan tidak transparan.
Ia mengakui, posisi biro kepegawaian sering dipandang sebagai ‘malaikat pencabut nyawa’ karena berkaitan dengan penanganan kasus disiplin ASN.
Ditegaskannya jika pembenahan tata kelola menjadi fokus utama Kementerian Agama, salah satu langkah yang didorong adalah penerapan layanan publik berbasis digital.
“Semua layanan publik harus berbasis digital (online system) dan sesuai dengan SOP serta standar pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menyebut, setiap surat masuk harus ditindaklanjuti maksimal dalam 7 hari kerja, dan paling lambat 14 hari. Jika tidak, akan memunculkan persepsi negatif di masyarakat.
Sebagai contoh, sistem kenaikan pangkat guru kini sudah dapat dilakukan melalui aplikasi berbasis smartphone. Hal ini memudahkan ASN, terutama di daerah 3T, dalam mengakses layanan tanpa harus datang langsung.
Selain digitalisasi, ia juga menekankan pentingnya penerapan manajemen talenta atau talent pool berbasis merit system. Langkah ini untuk memastikan penempatan jabatan dilakukan secara objektif, bukan berdasarkan kedekatan atau praktik jual beli jabatan.
“Menteri Agama telah menerbitkan KMA 1871 tentang manajemen talenta. Tujuannya adalah menciptakan era meritokrasi, di mana orang dihargai berdasarkan kualitas,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya memperlancar kenaikan pangkat ASN sebagai hak yang melekat, serta pembenahan administrasi seperti pencantuman gelar akademik.
Di sisi lain, Zain mendorong kampus untuk kembali menjadi ruang lahirnya gagasan dan karya ilmiah.
Ia menilai, ‘pertengkaran intelektual’ perlu dihidupkan kembali di lingkungan perguruan tinggi, sebagaimana pernah terjadi di kampus-kampus besar, untuk melahirkan teori dan pemikiran baru.
“Kampus harus melahirkan manusia-manusia yang otentik,” ujarnya.
| Wujud Kampus Inklusif, Hafidzah Difabel Ikuti Tes UM-PTKIN di UIN RIL |
|
|---|
| UIN RIL-Pemkab Pringsewu Bahas HAKI Alquran Terjemahan Bahasa Lampung |
|
|---|
| UIN Raden Intan Lampung dan Pegadaian Teken MoU Perkuat Tridarma dan Literasi Keuangan |
|
|---|
| Rektor UIN RIL Tekankan Perkuat Penegakkan Integritas Saat Hadiri Webinar KPK-Kemenag RI |
|
|---|
| UIN RIL Webinar Mitigasi Perubahan Iklim Peringati World Environment Day 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/BERI-ARAHAN-Kepala-Biro-SDM-kemeng1.jpg)