Berita Terkini Nasional

Alasan Terdakwa Pembunuhan Ingin Donorkan Organ Tubuhnya Setelah Divonis Mati

Yusa Cahyo Utomo beralasan ingin menebus perbuatannya yang telah menghabisi nyawa tak berdosa satu keluarga.

Editor: taryono
TRIBUNJATIM.COM/ISYA ANSHORI
INGIN DONORKAN ORGAN - Yusa Cahyo Utomo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan. Yusa adalah pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Kediri. 

Tribunlampung.co.id, Jatim - Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur bernama  Yusa Cahyo Utomo ingin mendonorkan organ tubuhnya seusai dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025).

Yusa Cahyo Utomo beralasan ingin menebus perbuatannya yang telah menghabisi nyawa tak berdosa satu keluarga.

"Saya berpesan, nanti di akhir hidup saya, bisa sedikit menebus kesalahan ini (membunuh) dengan menyumbangkan organ saya," ucapnya dilansir TribunJatim.com.

"Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu," imbuhnya. 

Yusa Cahyo Utomo merupakan warga Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri.

Ia adalah seorang duda cerai dengan satu anak.

Yusa merupakan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Desember 2024.

Yusa menghabisi nyawa pasangan suami istri (pasutri) Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), beserta anak sulung, CAW (12).

Anak bungsu korban, SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius.

Yusa mengaku ia tak tega menghabisi nyawa SPY karena merasa kasihan.

"Tersangka meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya dia merasa kasihan pada yang paling kecil," ungkap AKP Fauzy Pratama yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kediri, masih dari TribunJatim.com.

Hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah kakak adik. Pelaku merupakan adik kandung korban.

Namun, sejak kecil, Yusa diasuh oleh kerabat lainnya di Bangsongan, Kecamatan Kayen.

Selama itu, Yusa tak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar.

Dikutip dari Kompas.com, motif Yusa menghabisi Kristina dan keluarganya karena masalah utang dan rasa sakit hati.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved