Polres Way Kanan

Pria Asal OKI Dibekuk Polres Way Kanan karena Diduga Edarkan 2,23 Gram Sabu

Satresnarkoba Polres Way Kanan bekuk pria asal OKI pemilik sabu seberat 2,23 gram.

Dokumentasi Polres Way Kanan
BB SABU - Satresnarkoba Polres Way Kanan bekuk pria asal OKI pemilik sabu seberat 2,23 gram. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Satresnarkoba Polres Way Kanan, Polda Lampung bekuk laki-laki yang diduga edarkan sabu di Kampung Sri Mulyo Camp Register 44.

"Tersangka berinisial ER (35) berdomisili di Desa Karya Jaya Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)," beber Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo,  Rabu (1/10/2025). 

Penangkapan berawal pada Jumat 26 September 2025 pukul 22.58 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran sabu di Kampung Sri Mulyo Camp Register 44 Negara Batin, Way Kanan.

Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. 

"Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang orang laki-laki berinisial ER karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup," lanjutnya.

Hasil penggeledahan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitannya dengan narkotika di dalam tas terlapor.

Di dalam tas tersebut terdapat rokok merek BULL yang di dalamnya terdapat plastik klip berukuran 3x2 cm berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibalut oleh kertas timah warna merah dengan berat bruto 0,25 gram.

Selanjutnya korek api gas warna biru yang sudah dimodifikasi, kertas timah rokok warna merah berbentuk jarum yang sudah dimodifikasi, kaca/pirek, 5 sedotan yang sudah dimodifikasi.

Kotak rokok merek Gudang Garam yang di dalamnya terdapat 5 plastik klip yang masing-masing berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,98 gram.

"Jadi total keseluruhan berat bruto narkotika jenis shabu tersebut sebesar 2,23 gram,” jelas Kasatnarkoba.

Dalam penindakan petugas juga mengamankan Handphone merek OPPO A57 model CPH2387 warna hitam yang diduga milik pelaku.

Selanjutnya terlapor beserta barang bukti diduga narkotika jenis dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved