Polres Pringsewu

Remaja Pencuri Ponsel di Pagelaran Diamankan Polisi dari Amukan Warga

Remaja berinisial VA (14), warga Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, diamankan polisi dari amukan warga.

Dokumentasi Polres Pringsewu
DIAMANKAN - Remaja berinisial VA (14), warga Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, diamankan polisi dari amukan warga. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pringsewu - Remaja berinisial VA (14), warga Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, diamankan polisi dari amukan warga.

Jajaran Polda Lampung mengevakuasi pelaku yang sebelumnya mencuri ponsel milik warga Pekon Candiretno Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, Senin (13/10/2025). 

Kapolsek Pagelaran Iptu Agus Dharmawan menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada waktu salat Magrib.

Saat pemilik rumah, Susanto, dan istrinya sedang menunaikan salat di musala, pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil ponsel yang diletakkan di atas kasur.

Usai mengambil barang tersebut, pelaku bergegas pergi dengan maksud menjualnya. 

Namun, sebelum sempat menjual hasil curiannya, aksi VA diketahui oleh anak korban bersama beberapa warga.

Pelaku sempat dibawa ke rumah korban, tetapi berupaya melarikan diri sehingga memicu emosi warga.

Situasi pun sempat memanas hingga pelaku menjadi sasaran amukan massa. 

“Beruntung petugas yang menerima laporan cepat datang ke lokasi dan segera mengevakuasi pelaku. Kami membawa yang bersangkutan ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan sebelum diamankan di Polsek Pagelaran,” terang Iptu Agus Dharmawan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Selasa (14/10/2025).

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

Ia berdalih awalnya tidak berniat mencuri, namun karena melihat pintu rumah terbuka dan kondisi sekitar sepi, timbul niat untuk mengambil ponsel tersebut.

Remaja itu juga mengaku berencana menjual ponsel guna memenuhi kebutuhan pribadinya. 

Iptu Agus menambahkan, berdasarkan keterangan warga, VA diketahui pernah beberapa kali diamankan warga dalam kasus serupa.

Kasus-kasus sebelumnya diselesaikan secara kekeluargaan tanpa dilaporkan ke polisi. 

“Hal inilah yang membuat warga semakin geram, karena pelaku dinilai tidak jera meski sudah sering diingatkan dan diberi kesempatan,” ungkap Kapolsek. 

Saat ini, kasus pencurian tersebut sedang dalam proses penyelidikan Unit Reskrim Polsek Pagelaran. VA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

 Namun karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur, penanganan perkaranya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved