Polres Tulangbawang

Polsek Rawajitu Selatan Polda Lampung Gerebek Sebuah Rumah, Dapati Narkoba hingga Senpi

Polsek Rawajitu Selatan, Polres Tulangbawang, Polda Lampung gerebek sebuah rumah dan mendapati narkoba hingga senpi.

Dokumentasi Polres Tulangbawang
AMANKAN BB - Polsek Rawajitu Selatan, Polres Tulangbawang gerebek sebuah rumah dan mendapati narkoba hingga senpi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tulangbawang - Polsek Rawajitu Selatan, Polres Tulangbawang, Polda Lampung gerebek sebuah rumah dan mendapati narkoba hingga senpi.

Rumah di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Rawajitu Timur itu digerebek Selasa (21/10/2025) dini hari sekira pukul 03.30 WIB.

Bahkan saat digerebek, terdengar suara musik remix dengan volume keras, menambah kecurigaan petugas.

Tiga pria langsung diamankan di lokasi, sementara satu pelaku lainnya berhasil kabur.

Tersangka yang diamankan adalah:

- J (29), warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, membawa tas berisi 11 klip besar berisi sabu berat 34,079 gram, 2 klip inex berisi 20 butir dengan berat bruto 2.527 gram, 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver berikut 4 butir peluru kal 5.56 mm

- FK(24) dan AW (23), warga Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, ikut diamankan karena berada di lokasi dan diduga turut terlibat.
 
Selain narkoba, petugas juga menyita timbangan digital, pipet (sekop), bungkus plastik klip, serta dua buah tas dan satu unit handphone sebagai barang bukti tambahan.

Penyidikan narkoba diserahkan ke Sat Narkoba Polres Tulangbawang sedangkan senpi di sidik Polsek Rawa Jitu Selatan.
 
“Kami tegaskan, Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba. Ini komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda,” tegas Kapolsek Rawajitu Selatan, AKP Bambang Heryanto, S.H, dalam keterangannya.
 
Kasus ini kini ditangani oleh Satres Narkoba Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
 
Satu tersangka berinisial P, berhasil melarikan diri dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih melakukan pengejaran.
 
“Tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan narkotika. Siapapun yang terlibat, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku, penyidikan Narkoba diserahkan ke Sat Narkoba Polres Tulang Bawang sedangkan senpi di sidik Polsek Rawa Jitu Selatan,” pungkas AKP Bambang.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved