Polres Tulangbawang

Polsek Penawar Tama Tuba Polda Lampung Gagalkan Aksi Pencurian Sawit di PT SIP

Tiga pelaku berhasil diringkus, salah satunya merupakan residivis kasus serupa.

Dokumentasi Polres Tulangbawang
PENCURI SAWIT: Polsek Penawar Tama Tulangbawang Polda Lampung berhasil menggagalkan aksi pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan PT SIP, Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tulangbawang- Polsek Penawar Tama Tulangbawang Polda Lampung berhasil menggagalkan aksi pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan PT SIP, Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru. 

Tiga pelaku berhasil diringkus, salah satunya merupakan residivis kasus serupa.

Kejadian bermula pada hari Rabu, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, saat petugas keamanan kebun melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di Blok K50 Divisi 6 PT SIP. 

Tim keamanan perusahaan bersama pelapor melakukan pengintaian dan mendapati beberapa orang tengah memanen dan mengangkut buah sawit tanpa izin.

 "Saat dilakukan penyergapan, satu pelaku berinisial S berhasil diamankan setelah mencoba melarikan diri," ujar Kapolsek Penawartama, IPTU Harizal, S.H., M.H., dalam keterangan resminya, Jumat (24/10/2025).

 Dari hasil pengembangan, diketahui S melakukan aksinya bersama tiga rekannya. 

Unit Reskrim Polsek Penawartama kemudian berhasil menangkap tiga pelaku lainnya di kediaman masing-masing pada hari Rabu, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. 

Ketiga pelaku tersebut adalah S alias Bibit (34), WK (30), dan R (52).

 Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

 - Dua unit sepeda motor tanpa body (Honda Revo dan Jialing)

- Dua obrok terbuat dari drum biru

- 174 (seratus tujuh puluh empat) janjang buah kelapa sawit hasil curian

Kapolsek Penawartama menambahkan bahwa salah satu pelaku, S alias Bibit, merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) dan baru saja keluar dari tahanan.

 "Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Penawartama. Tindakan tegas akan kami lakukan sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Iptu Harizal.

 Akibat kejadian ini, PT SIP mengalami kerugian sekitar Rp3.514.250. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved