Polres Tulangbawang
Residivis Kasus Pencurian Dicokok Polsek Penawartama Bersama Pelaku Lain
Polsek Penawartama, Polres Tulangbawang, Polda Lampung cokok residivis pencurian yang baru keluar sel.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tulangbawang - Polsek Penawartama, Polres Tulangbawang, Polda Lampung cokok residivis pencurian yang baru keluar sel.
Pelaku dicokok bersama dua pelaku lainnya yang gagal mencuri kelapa sawit di areal perkebunan PT SIP, Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru.
"Tiga pelaku berhasil diringkus, salah satunya merupakan residivis kasus serupa," beber Kapolsek Penawartama, IPTU Harizal, S.H., M.H.
Kejadian bermula pada Rabu, 8 Oktober 2025 pukul 01.00 WIB, saat petugas keamanan kebun melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di Blok K50 Divisi 6 PT SIP.
Tim keamanan perusahaan bersama pelapor melakukan pengintaian dan mendapati beberapa orang tengah memanen dan mengangkut buah sawit tanpa izin.
"Saat dilakukan penyergapan, satu pelaku berinisial S berhasil diamankan setelah mencoba melarikan diri," sambung dia.
Dari hasil pengembangan, diketahui S melakukan aksinya bersama tiga rekannya.
Unit Reskrim Polsek Penawartama kemudian berhasil menangkap tiga pelaku lainnya di kediaman masing-masing pada hari Rabu, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Ketiga pelaku tersebut adalah S alias Bibit (34), WK (30), dan R (52).
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- Dua unit sepeda motor tanpa body (Honda Revo dan Jialing)
- Dua obrok terbuat dari drum biru
- 174 (seratus tujuh puluh empat) janjang buah kelapa sawit hasil curian
Kapolsek Penawartama menambahkan, salah satu pelaku, S alias Bibit, merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) dan baru saja keluar dari tahanan.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Penawartama. Tindakan tegas akan kami lakukan sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas IPTU Harizal.
Akibat kejadian ini, PT SIP mengalami kerugian sekitar Rp3.514.250.
Ke empat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Penawartama untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar," katanya.
"Peran aktif masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban," tutup Kapolsek.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
| Samapta Polres Tulangbawang Amankan Turnamen dan Festival Karate Piala Bupati |
|
|---|
| Polsek Penawar Tama Tuba Polda Lampung Gagalkan Aksi Pencurian Sawit di PT SIP |
|
|---|
| Polres Tulangbawang Bagikan 50 Paket Nasi di Ponpes Nurul Fattah |
|
|---|
| Polsek Rawajitu Selatan Polda Lampung Gerebek Sebuah Rumah, Dapati Narkoba hingga Senpi |
|
|---|
| Polres Tulangbawang Gelar Binrohtal untuk Tingkatkan Iman dan Takwa Personel |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.