Polres Pringsewu
Dua Pelaku Utama Perampas Motor dan Uang Petugas Kebersihan Dicokok Polisi
Tekab Satreskrim Polres Pringsewu cokok dua pelaku perampasan motor dan uang milik petugas kebersihan DLH.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pringsewu - Tekab Satreskrim Polres Pringsewu, Polda Lampung cokok dua pelaku perampasan motor dan uang milik petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pringsewu.
"Mereka beraksi pada November 2024 lalu. Dua pelaku utama berinisial Sukandar (27) dan Gunadi Prasetyo (26), warga Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus," beber Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Selasa (28/10/2025).
"Keduanya berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda pada Senin (27/10/2025)," terus dia.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku Sukandar di tempat kerjanya di Pekon Benteng Jaya, Kecamatan Kota Agung, sekira pukul 16.30 WIB.
Selang 30 menit kemudian, pelaku kedua atas nama Gunadi Prasetyo diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
"Kedua tersangka beraksi pada 5 November 2024 pukul 06.00 WIB di jalan persawahan Pekon Sidoharjo, Pringsewu," katanya.
"Korban diketahui bernama Eka Priyanti (29), warga Pekon Rejosari, yang berprofesi sebagai tenaga kebersihan," lanjut AKP Johannes mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.
Johannes menjelaskan, saat kejadian korban sedang berangkat kerja melintasi jalan sepi.
Tiba-tiba, dua orang pelaku menghadang laju sepeda motornya. Salah satu pelaku kemudian menodongkan senjata tajam jenis pisau ke arah perut korban dan merampas motor Honda Beat berikut uang tunai sebesar Rp500 ribu dan satu kantong beras yang disimpan di bagasi.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa aksi tersebut direncanakan oleh tersangka Sukandar.
Setelah berhasil membawa kabur kendaraan korban, sepeda motor tersebut dijual di wilayah Bandar Lampung seharga Rp6 juta. Hasil penjualan kemudian dibagi rata.
Dari pengakuan pelaku, uang tersebut digunakan untuk bermain judi daring serta kebutuhan pribadi, sementara pelaku lainnya mengaku menggunakan uang bagiannya untuk membayar angsuran kendaraan.
Kedua pelaku juga mengaku telah membuang senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban ke sungai tidak lama setelah kejadian.
Sementara itu, barang bukti sepeda motor milik korban telah berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ungkap Johannes.
Korban Eka Priyanti menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas keberhasilan kepolisian mengungkap kasus tersebut.
“Alhamdulillah motor saya sudah kembali. Saya sangat berterim kasih kepada polisi di Polres Pringsewu yang cepat menangani laporan saya sampai pelakunya tertangkap. Saya merasa lega dan lebih tenang sekarang,” ucap Eka.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
| Tiga Kreator Muda Menang Lomba Konten Kreatif, Bagian dari Kapolres Cup II Pringsewu |
|
|---|
| Warga Tumpah Ruah di Mapolres Pringsewu, Hadirkan Pesona Budaya Nusantara |
|
|---|
| Remaja Pencuri Ponsel di Pagelaran Diamankan Polisi dari Amukan Warga |
|
|---|
| Ratusan Stan UMKM Meriahkan Pringsewu Cultural Festival Kapolres Cup II |
|
|---|
| Hindari Macet! Polisi Siapkan Jalur Alternatif Saat Acara Adat Lampung di Pendopo Pringsewu Besok |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.