Polres Way Kanan

Polsek Blambangan Umpu Ciduk Pencuri Getah Karet 16,78 Kg di Kebun Karet Areal PTPN 

Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu ciduk pencuri getah karet yang beraksi di Kebun Karet Afdeling VII Areal PTPN I.

dokumentasi
CIDUK PENCURI KARET - Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu ciduk pencuri getah karet yang beraksi di Kebun Karet Afdeling VII Areal PTPN I. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, Polda Lampung ciduk pencuri getah karet yang beraksi di Kebun Karet Afdeling VII Areal PTPN I Regional 7 Kebun Tulung Buyut Kampung Kalipapan.

"Tersangka inisial KS (41) berdomisi Kampung Gedung Batin, Kecamatan Umpu semenguk," ujar Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Yudhianto, Kamis(30/10/2025).

Ia menyampaikan kronologis kejadian pada Selasa 21 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian ringan di Afdeling III PTPN I Regional 7 Kebun Tubu. 

Berawal pelapor (Karyawan PTPN I Regional 7) mendapatkan telepon dari saksi meminta agar pelapor untuk datang ke TKP menggunakan mobil patroli PTPN karena tim keamanan PTPN I Regional 7 kebun Tubu telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan pencurian ringan getah karet jenis Latex.

Sampai di TKP telah diamankan seorang laki-laki inisial KS diduga melakukan pencurian ringan getah karet jenis Latex beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah ember plastik warna Hitam dan 1 karung plastik warna putih yang berisikan getah karet jenis Latex (cair).

Getah karet Latex dengan berat sekitar 16,78 Kg yang apabila dinominalkan dengan uang sebesar Rp 251 ribu lalu diduga pelaku dilaporkan Karyawan PTPN I Regional 7 Kebun Tulung Buyut ke Polsek Blambangan Umpu untuk ditindak lanjuti.

Tersangka berikut barang bukti pada Selasa (21/10/2025) sekira pukul 21.00 WIB lalu diserahkan oleh pihak keamanan PTPN.

Selanjutnya TEKAB 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu mengamankan tersangka dan barang bukti di mapolsek guna penyidikan lebih Lanjut.

Jika terbukti bersalah atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dalam pasal 364 KUHP Jounto pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 02 tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dengan kurung maksimal tiga bulan penjara.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved