Polres Lampung Utara

Sigap! Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Curas dan Pelaku Spesialis Curanmor Bersenpi

Polres Lampung Utara meringkus pelaku curas dan pelaku spesialis curanmor bersenjata api (bersenpi).

Tayang:
Dokumentasi Humas Polres Lampung Utara
RINGKUS - Polres Lampung Utara meringkus pelaku curas dan pelaku spesialis curanmor bersenjata api (bersenpi). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Utara - Polres Lampung Utara, Polda Lampung menunjukkan komitmen dan kinerja efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Pihaknya berhasil mengungkap dua kasus besar tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat.

"Kami berhasil meringkus dua pelaku curas dan satu pelaku spesialis pencurian sepeda motor bersenpi (curat) dengan 18 TKP di wilayah hukum Polres Lampung Utara dan 20 TKP di Lampung Tengah," kata Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. saat Konferensi Pers, Rabu (11/2/2026). 

Didampingi Wakapolres Kompol Yohanis, Kasat Reskrim AKP Ivan Roland cristofel dan Plt. Kasi Humas Iptu Herawati, ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Lampung Utara. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional, cepat, dan tegas,” tegas Kapolres.

Polres Lampung Utara juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak pidana.

Polres Lampung Utara menegaskan kehadiran negara di tengah masyarakat serta komitmen Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang responsif dan terpercaya.

Kasat Reskrim AKP Ivan menjelaskan penangkapan Pelaku curat menggunakan senpi merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan.

Tim memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku J (34) warga Terbanggi Besar Lampung Tengah beserta barang bukti. Selanjutnya, tim bergerak cepat melakukan penyergapan di wilayah Wonogiri Kelurahan Kepala Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.

"Saat akan diamankan, pelaku melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan sebanyak dua kali ke arah petugas dan kendaraan dinas, sehingga mengakibatkan kerusakan pada kendaraan petugas," lanjutnya.

"Karena situasi yang mengancam keselamatan anggota di lapangan, kami melakukan tindakan tegas dan terukur," jelas dia. 

Kasat Reskrim juga menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku di sejumlah TKP lainnya, termasuk lintas kabupaten, serta melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri.

Dari tangan berhasil diamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat Sporty, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam, 4 butir amunisi aktif kaliber 38 (1 masih di dalam silinder), 2 selongsong kaliber38, 1 bilah senjata tajam jenis badik, 1 buah kunci leter T, 6 anak kunci leter T, 1 magnet kunci kontak sepeda motor dan 1 tas selempang warna hitam. 

Masih di tempat yang sama Kapolsek Bukit Kemuning AKP Riki mengungkapkan proses penangkapan dua pelaku curas.

Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 12.20 WIB di wilayah perkebunan kopi, Jalan LK XIII RT 001 RW 015, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved