Polres Way Kanan
Polres Way Kanan Selamatkan 808 Orang dari Narkotika Jenis Sabu
Polres Way Kanan, Polda Lampung menyelamatkan 808 orang dari barang bukti narkotika jenis sabu hasil tangkapannya seberat 201,88 gram.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Polres Way Kanan, Polda Lampung menyelamatkan 808 orang dari barang bukti narkotika jenis sabu hasil tangkapannya seberat 201,88 gram.
"Estimasi 1 gram harga pasar Rp 1 juta dengan taksiran pemakaian 1 gram untuk 4 orang," beber Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Didik Kurnianto. S.I.K saat ekpose tindak pidana narkotika di mapolres, Kamis (5/3/2026).
"Sehingga nilai ekonomis sebesar Rp 201.880.000 dan kami menyelamatkan 808 orang penyalahguna narkotika jenis sabu,“ imbuhnya.
"Saat ini tersangka RM selaku pengedar dan AWA selaku salah satu pengguna telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata kapolres.
Pasal yang diprasangkakan terhadaap TSK RM apabila terbukti mengedarkan yang bersangkutan dapat dikenakan pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2029 tantang Narkotika _Jo_ UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP _Jo_ UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP _Jo_ UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Untuk AWA diduga sebagai penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dapat dikenai dengan pasal 127 ayat (1) UU. RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Polres Way Kanan, Polda Lampung berhasil ungkap kasus peredaran sabu dengan nilai cukup besar di wilayah hukumnya.
"Pria berinisial RM (32) warga Bumi Agung Kecamatan Lempuing dibekuk karena melakukan peredaran sabu," jelasnya.
RM hendak bertransaksi di wilayah Bumi Agung, Way Kanan.
Penangkapan berawal pada Selasa 3 Maret 2026 pukul 08.50 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran sabu di Kampung Pisang Baru, Bumi Agung, Way Kanan.
"Menindak lanjuti informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dengan menuju lokasi tersebut," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mengamankan laki-laki insial RM dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan narkotika di dalam jaket hoodie merek “off link apprel” berwarna hitam dikenakan.
Selanjutnya terlapor dan barang yang diduga ada kaitanya dengan Tindak Pidana Narkotika dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.
"Barang bukti total keseluruhan yang diamankan berupa kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu adakan dengan berat bruto 201,88 gram," papar dia.
Selanjutnya Hp, jaket hoodie berwarna hitam, plastik klip dan plastik berwarna hitam turut diamankan.
| Kapolres Way Kanan Mystery Call Layanan Polri 110, Uji Kesigapan Personel |
|
|---|
| Kapolres Way Kanan Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek Umpu Semenguk |
|
|---|
| Pastikan Aman dan Lancar, Polisi Kawal Keberangkatan Calon Jamaah Haji Asal Way Kanan |
|
|---|
| Bhabinkamtibmas Polres Way Kanan Lepasliarkan Kucing Hutan Usai masuk Pemukiman Warga di Banjit |
|
|---|
| Kapolres Way Kanan Kembangkan Pengungkapan Kasus Sabu, Jaring Pemain Besar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/SELAMATKAN-RATUSAN-ORANG-Polres-Way-Kanan.jpg)