Polres Lampung Utara
Polres Lampung Utara Imbau Masyarakat Berperan Berantas Narkoba
Polres Lampung Utara, Polda Lampung mengimbau masyarakat turut berperan untuk memberantas narkoba.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Utara - Polres Lampung Utara, Polda Lampung mengimbau masyarakat turut berperan untuk memberantas narkoba.
Polres Lampung Utara menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba.
"Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungannya," kata Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati.
Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara, Polda Lampung kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika.
Di pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Abung Selatan.
Pelaku diketahui berinisial S (51), seorang petani warga Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 10 Maret 2026 sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Simpang Nakau, Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.
Ia menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja Satresnarkoba Polres Lampung Utara dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Petugas Satresnarkoba Polres Lampung Utara berhasil mengamankan satu orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Tersangka diamankan di pinggir jalan di wilayah Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan,” ujar IPTU Herawati, Rabu (11/3/2026).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 31 paket narkotika jenis sabu, 1 amplop berisi narkotika jenis ganja, satu bundel plastik klip, satu buah centong sabu dari pipet plastik warna hitam, satu gunting.
Satu unit timbangan digital, dua unit handphone merek OPPO, serta uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
“Setelah dilakukan penangkapan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
| Apel Kamtibmas, Jajaran Polres Lampura Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Lingkungan |
|
|---|
| Satlantas Polres Lampung Utara Pastikan Pawai TK Kemala Bhayangkari Aman dan Tertib |
|
|---|
| Pria di Bandar Lampung Ditangkap Polisi karena Curi Motor Rekan Kerja |
|
|---|
| Sat Binmas Polres Lampung Utara Perkuat Sinergi Kamtibmas dengan Sambang Desa |
|
|---|
| Respon Laporan 110, Polisi Gagalkan Percobaan Pencurian Kabel di Lampung Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Barang-Bukti-Sat-Narkoba-Polres-Lampung-Utara56.jpg)