Polres Lampung Utara

Terlibat Kasus Sabu, Dua Pelaku Diamankan Polres Lampung Utara

Akibat terlibat kasus sabu, dua pelaku diamankan berikut barang buktinya ke Polres Lampung Utara.

Tayang:
Dokumentasi Humas Polres Lampung Utara
DIAMANKAN BERIKUT BB - Akibat terlibat kasus sabu, dua pelaku diamankan berikut barang buktinya ke Polres Lampung Utara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Utara - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara, Polda Lampung ungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu.

Pengungkapan terjadi Selasa (5/5/2026) pukul 15.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Desa Gedung Batin, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.

Kedua pelaku yang diamankan yakni AR (39), warga Gedung Batin, dan DP (31), warga setempat. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Satresnarkoba dalam menindaklanjuti informasi masyarakat.

“Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi kejadian berikut barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Saat ini keduanya sudah diamankan di Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Herawati, Rabu (6/5/2026).

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 18 paket plastik klip.

Berisi serbuk putih diduga sabu, lima plastik klip ukuran sedang, satu bundle plastik klip, satu pipet plastik berbentuk centong, satu kotak kaleng bekas rokok, dua unit timbangan digital, serta dua unit handphone.

Lebih lanjut, IPTU Herawati menegaskan, kedua pelaku akan dijerat tindak pidana Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 th 2009, Tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026, Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat(1) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Para tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan saat ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lampung Utara,” tambahnya.

Polres Lampung Utara juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tutup IPTU Herawati.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved