Berita Terkini Artis

Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ngeri Amat Hukum di Negara Ini

Tiktoker Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus  persetubuhan anak dan aborsi.

Editor: taryono
Tribunnews.com / Fauzi Nur Alamsyah
VADEL BADJIDEH TERSENYUM - Vadel Badjideh divonis penjara 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh hakim PN Jakarta Selatan, dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi, Rabu (1/10/2025). Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ngeri Amat Hukum di Negara Ini. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta -Tiktoker Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus  persetubuhan anak dan aborsi terhadap anak dari artis Nikita Mirzani (LM).

Atas vonis tersebut, kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik buka suara.

Dia mengeluhkan terkait kondisi hukum di negara Indonesia.

"Oh karena itu jadi sembilan tahun?" tulis Oya di Instagram Story-nya, @oyaabdulmalik73, Rabu (1/10/2025),
 
"Ngeri amat hukum di negara ini ya. Fakta persidangan pun diburamkan."

"Tanggung jawab di akhirat yaaaa," tutup Oya.

Siap Ajukan Banding

Kembali melansir video pendek di Instagram Story Oya yang lain, Vadel terlihat mencoba berdiskusi dengan penasihat hukumnya terkait pengajuan banding.

Pihak Vadel tegas melakukan upaya hukum banding atas vonis yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan.

"Kami tanyakan kepada para penasihat hukum, upaya hukum banding diterima atau mau pikir-pikir dulu? Silakan didiskusikan," tanya majelis hakim pengadilan.

"Kami mengajukan banding Yang Mulia," jawab pihak Oya.

"Bandinglah!!!" tulis Oya lagi dalam caption.

Kasus ini bermula saat wanita yang akrab disapa Nikmir tersebut melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Nikita membuat laporan polisi pada 12 September 2024 atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya, LM.

Vadel sempat menjalani hubungan dengan LM hingga dituding menghamili dan meminta untuk menggugurkan kandungan atau aborsi.

Hal yang Memberatkan 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved