Berita Terkini Artis

Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ngeri Amat Hukum di Negara Ini

Tiktoker Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus  persetubuhan anak dan aborsi.

Editor: taryono
Tribunnews.com / Fauzi Nur Alamsyah
VADEL BADJIDEH TERSENYUM - Vadel Badjideh divonis penjara 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh hakim PN Jakarta Selatan, dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi, Rabu (1/10/2025). Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ngeri Amat Hukum di Negara Ini. 

Sebelumnya, Majelis Hakim ungkap alasan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Vadel Badjideh.

Hakim menyatakan bahwa Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan agar korban (LM) bersedia melakukan persetubuhan. 

Dalam dakwaan kedua, hakim juga menyatakan Vadel terbukti melakukan aborsi terhadap korban dengan persetujuan korban. 

Atas perbuatan tersebut, vonis yang dijatuhkan adalah pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. 

Hakim juga merinci barang bukti: iPhone 14 milik Vadel disita dan dimusnahkan, sedangkan iPhone 13 dikembalikan kepada korban. 

Masa penahanan yang sudah dijalani Vadel akan dikurangkan dari hukuman

Vadel dijerat Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP. (*)

Baca juga: DA Luluh meski Sempat Tolak Open BO, Saat Suami Download MiChat, Tergiur Uang

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved