Berita Terkini Artis
Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ngeri Amat Hukum di Negara Ini
Tiktoker Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus persetubuhan anak dan aborsi.
Tribunlampung.co.id, Jakarta -Tiktoker Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus persetubuhan anak dan aborsi terhadap anak dari artis Nikita Mirzani (LM).
Atas vonis tersebut, kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik buka suara.
Dia mengeluhkan terkait kondisi hukum di negara Indonesia.
"Oh karena itu jadi sembilan tahun?" tulis Oya di Instagram Story-nya, @oyaabdulmalik73, Rabu (1/10/2025),
"Ngeri amat hukum di negara ini ya. Fakta persidangan pun diburamkan."
"Tanggung jawab di akhirat yaaaa," tutup Oya.
Siap Ajukan Banding
Kembali melansir video pendek di Instagram Story Oya yang lain, Vadel terlihat mencoba berdiskusi dengan penasihat hukumnya terkait pengajuan banding.
Pihak Vadel tegas melakukan upaya hukum banding atas vonis yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan.
"Kami tanyakan kepada para penasihat hukum, upaya hukum banding diterima atau mau pikir-pikir dulu? Silakan didiskusikan," tanya majelis hakim pengadilan.
"Kami mengajukan banding Yang Mulia," jawab pihak Oya.
"Bandinglah!!!" tulis Oya lagi dalam caption.
Kasus ini bermula saat wanita yang akrab disapa Nikmir tersebut melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Nikita membuat laporan polisi pada 12 September 2024 atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya, LM.
Vadel sempat menjalani hubungan dengan LM hingga dituding menghamili dan meminta untuk menggugurkan kandungan atau aborsi.
Hal yang Memberatkan
Sebelumnya, Majelis Hakim ungkap alasan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Vadel Badjideh.
Hakim menyatakan bahwa Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan agar korban (LM) bersedia melakukan persetubuhan.
Dalam dakwaan kedua, hakim juga menyatakan Vadel terbukti melakukan aborsi terhadap korban dengan persetujuan korban.
Atas perbuatan tersebut, vonis yang dijatuhkan adalah pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Hakim juga merinci barang bukti: iPhone 14 milik Vadel disita dan dimusnahkan, sedangkan iPhone 13 dikembalikan kepada korban.
Masa penahanan yang sudah dijalani Vadel akan dikurangkan dari hukuman.
Vadel dijerat Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP. (*)
Baca juga: DA Luluh meski Sempat Tolak Open BO, Saat Suami Download MiChat, Tergiur Uang
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)
Billy Syahputra Beri Hadiah Mobil Mewah ke Istri dan Anaknya |
![]() |
---|
Ashanty Ancam Laporkan Balik Mantan Karyawannya dengan 3 Pasal Berlapis |
![]() |
---|
Ashanty Dilaporkan ke Polisi oleh Mantan Karyawannya |
![]() |
---|
Hotman Paris Sebut Vadel Badjideh Salah Strategi Buntut Vonis 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Diduga Anak Bule, Pihak Vadel Badjideh Ingin Bongkar Kuburan Janin Putri Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.