Berita Terkini Artis
Terkuak Cara Komplotan Ammar Zoni Edarkan Ganja dan Sabu di Dalam Rutan
Terkuak cara komplotan Ammar Zoni mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja sintetis di dalam rutan. Ia berperan sebagai penampung.
Desember 2023: Kasus ketiga terjadi, membuatnya dijatuhi hukuman penjara.
Oktober 2025: adalah kasus narkoba terbaru Ammar Zoni. Kali ini lebih serius karena melibatkan dugaan peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba.
Sama-sama Terjerat Sabu dan Ganja
Kali ini kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni tak jauh beda dengan kasus sebelumnya. Barang buktinya masih ganja dan narkoba.
Ammar Zoni ditangkap atas kasus narkoba untuk ketiga kalinya pada penghujung tahun 2023. Dia ditangkap di salah satu apartemen di BSD Tangerang pada Selasa, 12 Desember 2023.
Eks suami Irish Bella ini, diamankan dengan barang bukti berupa 4 paket sabu berat 4,6 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 buah cangklong, 1 kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP.
Di pengadilan tingkat pertama, Ammar Zoni dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Namun, pada tingkat banding, hukuman bintang sinetron 7 Manusia Harimau diperberat menjadi 4 tahun penjara.
Peluang Bebas yang Pupus
Sebelumnya, Ammar dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Hukuman Ammar Zoni ini kemudian diperberat menjadi 4 tahun setelah banding.
Ia sempat berpeluang bebas pada Desember 2025 melalui program asimilasi. Kuasa hukumnya pada April 2025 sempat bebricara tentang peluang bebas Ammar Zoni.
Ia belum mendapatkan hak remisi maupun program asimilasi. “Ammar ini statusnya kan sudah inkrah dan napi. Nah tentu begitu statusnya napi, ada hak-hak yang melekat sama dia, ya tentang hak remisi," ujar Jon Mathias dikutip Tribunnews.com, dari tayangan Youtube Intens Investigasi, Kamis (4/9/2025)
"Tetapi setelah kita lihat secara prosedur Ammar belum dapat satupun, karena pertama inkrahnya baru satu bulan lebih. Ammar saat ini masih dalam pembinaan,” terang Jon.
“Perhitungan kami sebenarnya dulu kalau mendapatkan hak-hak itu, Ammar Desember ini sudah bisa mengajukan asimilasi, karena dia sudah menjalani 50 persen masa hukuman. Cuma karena dia belum mendapatkan hak-hak itu, baru didapatkannya nanti setelah 25 Januari 2026,” sambung Jon Mathias.
Berita selanjutnya Aditya Zoni Beri Pesan Ammar Zoni yang Sebentar Lagi Bebas
Lesti Kejora Diminta Jawab 27 Pertanyaan Saat Diperiksa di Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Yai Mim Dilaporkan ke Polisi oleh Sahara Atas Dugaan Pelecehan |
![]() |
---|
Beda Harta Pratama Arhan dan Nadif, Pria Diduga Pacar Baru Azizah Salsha |
![]() |
---|
Lesti Kejora 4 Jam Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta |
![]() |
---|
Dede Sunandar Bertahan Demi Anak, Berniat Cerai Jika Anak Sudah Lulus Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.