Berita Terkini Artis

Ammar Zoni Terancam Maksimal Hukuman Mati, Imbas Edarkan Narkoba di Rutan Salemba

Ammar Zoni terancam maksimal hukuman mati usai kedapatan mengedarkan narkoba jenis ganja dan sabu di dalam Rutan Salemba.

|
Editor: Kiki Novilia
Istimewa
TERANCAM HUKUMAN MATI - Aktor Ammar Zoni dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025). Ammar Zoni terancam maksimal hukuman mati usai kedapatan mengedarkan narkoba jenis ganja dan sabu di dalam Rutan Salemba. 

Hanya berselang beberapa bulan, yakni Desember 2023, kasus ketiga terjadi dan membuatnya dijatuhi hukuman penjara. Kemudian Oktober 2025 adalah kasus narkoba terbaru Ammar Zoni. Kali ini lebih serius karena melibatkan dugaan peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba.

Rencana Bebas Januari 2026 Pupus

Kasi Pidum Kejari Pusat, Fatah Chotib Uddin mengaku prihatin atas masalah yang menimpa Ammar. Padahal, hanya hitungan bulan seharusnya menghirup udara segar. 

"Sebenarnya prihatin juga Ammar kini diproses yang keempat kalinya, dan memang info Januari kemungkinan akan keluar gitu," ujar Fatah, dikutip Tribunnews dari YouTube STARPRO Indonesia, Kamis (9/10/2025).

Fatah menyebut, Ammar harus mempertanggung jawabkan atas ulahnya. Karena itu, tak menutup kemungkinan masa penahanan aktor 32 tahun itu akan ditambah.

"Yang bersangkutan AZ ini tersangkut lagi permasalahannya itu, dia juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apakah ditambah? Kemungkinan iya ditambah," kata Fatah.

Jejak Kasus Narkoba Ammar Zoni

Ammar memiliki sejarah panjang terkait kasus narkoba yang kini telah mencapai empat kali keterlibatan sejak tahun 2017. Pada Maret 2023, ia kembali diamankan atas kasus serupa.

Hanya berselang beberapa bulan, yakni Desember 2023, kasus ketiga terjadi dan membuatnya dijatuhi hukuman penjara. Kemudian Oktober 2025 adalah kasus narkoba terbaru Ammar Zoni. Kali ini lebih serius karena melibatkan dugaan peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba.

Cara Komplotan Ammar Zoni Edarkan Ganja dan Sabu

Terkuak cara komplotan Ammar Zoni mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja sintetis di dalam rutan. Ia berperan sebagai penampung narkoba dari pihak luar. 

Mantan suami Irish Bella itu ternyata mendapat pasokan barang haram tersebut dari seseorang di luar rutan. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka berkomunikasi menggunakan telepon seluler dan aplikasi ZANGI.

Ammar Zoni bertindak sebagai penampung narkotika dari luar rutan. MR menerima barang dari Ammar Zoni dan menyerahkannya kepada AM, yang kemudian meneruskan kepada A dan AP untuk diedarkan di dalam rutan.

Kasus ini diungkap dalam akun Instagram resmi @kejari.jakpus. Tampak foto Ammar Zoni, yang kemudian disebut terlibat peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis bersama beberapa tersangka lain. 

"Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2), dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat atas nama MMA alias AZ dkk," tulis akun instagram Kejari Jakpus, dikutip Tribunnews, Kamis (9/10/2025). 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved