Berita Terkini Artis
Ammar Zoni Terancam Maksimal Hukuman Mati, Imbas Edarkan Narkoba di Rutan Salemba
Ammar Zoni terancam maksimal hukuman mati usai kedapatan mengedarkan narkoba jenis ganja dan sabu di dalam Rutan Salemba.
Hanya berselang beberapa bulan, yakni Desember 2023, kasus ketiga terjadi dan membuatnya dijatuhi hukuman penjara. Kemudian Oktober 2025 adalah kasus narkoba terbaru Ammar Zoni. Kali ini lebih serius karena melibatkan dugaan peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba.
Rencana Bebas Januari 2026 Pupus
Kasi Pidum Kejari Pusat, Fatah Chotib Uddin mengaku prihatin atas masalah yang menimpa Ammar. Padahal, hanya hitungan bulan seharusnya menghirup udara segar.
"Sebenarnya prihatin juga Ammar kini diproses yang keempat kalinya, dan memang info Januari kemungkinan akan keluar gitu," ujar Fatah, dikutip Tribunnews dari YouTube STARPRO Indonesia, Kamis (9/10/2025).
Fatah menyebut, Ammar harus mempertanggung jawabkan atas ulahnya. Karena itu, tak menutup kemungkinan masa penahanan aktor 32 tahun itu akan ditambah.
"Yang bersangkutan AZ ini tersangkut lagi permasalahannya itu, dia juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apakah ditambah? Kemungkinan iya ditambah," kata Fatah.
Jejak Kasus Narkoba Ammar Zoni
Ammar memiliki sejarah panjang terkait kasus narkoba yang kini telah mencapai empat kali keterlibatan sejak tahun 2017. Pada Maret 2023, ia kembali diamankan atas kasus serupa.
Hanya berselang beberapa bulan, yakni Desember 2023, kasus ketiga terjadi dan membuatnya dijatuhi hukuman penjara. Kemudian Oktober 2025 adalah kasus narkoba terbaru Ammar Zoni. Kali ini lebih serius karena melibatkan dugaan peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba.
Cara Komplotan Ammar Zoni Edarkan Ganja dan Sabu
Terkuak cara komplotan Ammar Zoni mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja sintetis di dalam rutan. Ia berperan sebagai penampung narkoba dari pihak luar.
Mantan suami Irish Bella itu ternyata mendapat pasokan barang haram tersebut dari seseorang di luar rutan. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka berkomunikasi menggunakan telepon seluler dan aplikasi ZANGI.
Ammar Zoni bertindak sebagai penampung narkotika dari luar rutan. MR menerima barang dari Ammar Zoni dan menyerahkannya kepada AM, yang kemudian meneruskan kepada A dan AP untuk diedarkan di dalam rutan.
Kasus ini diungkap dalam akun Instagram resmi @kejari.jakpus. Tampak foto Ammar Zoni, yang kemudian disebut terlibat peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis bersama beberapa tersangka lain.
"Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2), dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat atas nama MMA alias AZ dkk," tulis akun instagram Kejari Jakpus, dikutip Tribunnews, Kamis (9/10/2025).
Nikita Mirzani Santai Dituntut Penjara 11 Tahun, 'Suka-suka Jaksa' |
![]() |
---|
Pernikahan Amanda Manopo dan Kenny Austin Bakal Live di RCTI, Jam Tayang Disorot |
![]() |
---|
Nasib Ammar Zoni Terjerat Narkoba, Rencana Bebas Januari 2026 Terancam Pupus |
![]() |
---|
Perjalanan Cinta Amanda Manopo dan Kenny Austin, Bakal Menikah Besok |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Dianggap Tidak Sopan Selama Sidang, Berujung Tuntutan Penjara 11 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.