Berita Terkini Artis

Kekasih Ammar Zoni Tak Lagi Pikirkan Rencana Pernikahan 

Kekasih Ammar Zoni, Kamelia mengaku tidak lagi memikirkan rencana pernikahan setelah ayah dua anak itu kembali terjerat kasus narkoba.

Editor: taryono
Youtube Starpro/Instagram
BATAL BEBAS - Kolase Kamelia alias Dokter K dan Ammar Zoni (arsip foto 2024). Kekasih Ammar Zoni Tak Lagi Pikirkan Rencana Pernikahan. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba untuk keempat kalinya. 

Terbaru, mantan suami Irish Bella itu diduga edarkan narkoba dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. 

Peristiwa itu terjadi jelang Ammar Zoni bebas pada Januari 2026.

Melansir pemberitaan Tribunnews.com, kekasih Ammar Zoni, Kamelia mengaku tidak lagi memikirkan rencana pernikahan setelah ayah dua anak itu kembali terjerat kasus narkoba.

“Nggak mikirin itu (pernikahan). Sebenarnya pas Bang Ammar mau pulang, kita juga nggak mikirin ke situ,” ujar Kamelia, dikutip dari YouTube SCTV, Senin (13/10/2025).

Perempuan yang berprofesi dokter itu menambahkan jika Ammar Zoni sudah memiliki banyak rencana ke depan.

“Plan-plannya udah banyak banget. Mau ngapain, mau ngapain.”

“Cuman ya udah lah,” kata Kamelia.

Wanita yang berprofesi sebagai dokter itu ikhlas dengan takdir yang digariskan oleh Tuhan.

“Mungkin ini jalan yang terbaik.”

“Mudah-mudahan Allah kasih cobaan ini ada hikmah di balik semuanya,” ucapnya.

Soal perasaannya terhadap pemain sinetron 7 Manusia Harimau itu, Kamelia mengaku awalnya hanya berniat memberi dukungan kepada sang aktor.

Kini, ia hanya mengikuti alur yang sudah disiapkan Tuhan.

“Awalnya itu kan emang bentuk support emang tergerak hatiku, kayaknya Bang Ammar ini emang harus dibantu gitu.”

“Masalah perasaan selalu saya bilang, selalu saya tekankan, itu biarin alur mengalir aja kan, itu kan Allah yang menentukan,” ungkapnya.

Pun jika nanti dirinya tak berjodoh dengan Ammar, Kamelia mengaku akan terus memberi dukungannya untuk aktor berdarah Minangkabau itu.

“Makanya aku bilang jodoh atau tidak jodoh sama Bang Ammar ya aku akan tetap support dia,” pungkasnya.

Hak Ajukan Pembebasan Bersyarat Ammar Zoni Dicabut

Kembali terjerat narkoba bahkan diduga jadi pengedar di Ruta membuat Ammar Zoni langsung dikenai sanksi oleh pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat.

Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, menegaskan dugaan keterlibatan salah satu warga binaan, Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni (AZ), dalam kasus narkotika telah ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sebagai langkah penegakan disiplin, pihak rutan menjatuhkan sanksi kepada Ammar Zoni berupa isolasi selama 40 hari dan pencabutan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat. 

Ia juga telah dipindahkan ke rutan lain untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Wahyu, penemuan barang bukti narkotika di dalam rutan bukanlah akibat kelengahan petugas, melainkan hasil dari deteksi dini melalui penggeledahan blok hunian yang dilakukan secara rutin. 

Kegiatan tersebut digelar pada 3 Januari 2025 dan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Salemba.

“Temuan narkotika telah kami serahkan kepada Polsek Cempaka Putih untuk diproses secara hukum,” ujar Wahyu kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Adapun dugaan Ammar Zoni mengedarkan narkoba di rutan pertama kali diungkap dalam akun Instagram resmi @kejari.jakpus.

Terlihat ada foto Ammar Zoni, kemudian disebut terlibat peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis bersama beberapa tersangka lain. 

"Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2), dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat atas nama MMA alias AZ dkk," tulis akun instagram Kejari Jakpus, dikutip Kamis (9/10/2025). 

"Tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta Pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte)," sambungnya. 

Kembalinya Ammar tersandung kasus narkoba saat di dalam rutan membuat mantan suami Irish Bella itu terancam melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Natkotika. 

Pihak Kejari Jakpus pun membenarkan bahwa Ammar Zoni merupakan mantan aktor yang pernah terlibat kasus serupa. 

"Bahwa tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis/public figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara Narkotika," bebernya.

Jejak Kasus Narkoba Ammar Zoni

Ammar Zoni memiliki sejarah panjang terkait kasus narkoba yang kini telah mencapai empat kali keterlibatan sejak tahun 2017. 

Pada 2017, Ammar pertama kali ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.

Kemudian pada Maret 202, ia kembali diamankan atas kasus serupa.

Kasus ketiga terjadi pada Desember 2023, membuat Ammar dijatuhi hukuman penjara.

Ammar Zoni ditangkap atas kasus narkoba untuk ketiga kalinya pada penghujung tahun 2023. 

Dia ditangkap di salah satu apartemen di BSD Tangerang pada Selasa, 12 Desember 2023.

Eks suami Irish Bella ini, diamankan dengan barang bukti berupa 4 paket sabu berat 4,6 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 buah cangklong, 1 kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP.

Di pengadilan tingkat pertama, Ammar Zoni dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. 

Namun, pada tingkat banding, hukuman bintang sinetron 7 Manusia Harimau diperberat menjadi 4 tahun penjara.

Ia sempat berpeluang bebas pada Desember 2025 melalui program asimilasi. 

Sayangnya, pada Oktober 2025 Ammar Zoni kembali terjerat kasus yang sama. 

Kali ini lebih serius karena melibatkan dugaan peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Tetap Sah Jadi Tersangka Korupsi 

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved