Berita Terkini Nasional
Gugatan Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Tetap Sah Jadi Tersangka Korupsi
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tetap sah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tetap sah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang ditangani Kejaksaan Agung.
Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim.
Melansir pemberitaan Tribunnews.com, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak praperadilan Nadiem Makarim karena berbagai pertimbangan.
Salah satunya yakni penetapan status tersangka terhadap Nadiem Makarim oleh penyidik Jampidsus telah sesuai prosedur.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon. Dua membebankan beban biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata Hakim saat bacakan amar putusan di ruang sidang.
Dalam pernyataannya, hakim mengatakan bahwa sudah mempertimbangkan pendapat ahli baik yang dihadirkan oleh kubu Nadiem Makarim selaku pemohon maupun dari Kejaksaan Agung selaku termohon.
Selain itu dalam menentukan putusan, hakim juga telah mempertimbangkan sejumlah alat bukti yang diserahkan oleh pihak Kejagung dalam sidang praperadilan tersebut.
Hasilnya hakim pun berpendapat bahwa penyidikan atas kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dan menetapkan Nadiem sebagai tersangka yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus selaku termohon telah sesuai prosedur.
Hal itu lanjut hakim karena Kejagung telah memiliki empat alat bukti yang sah untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
"Maka tindakan termohon menetapkan termohon sebagai tersangka adalah sah," jelas Hakim Ketut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.
"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.
Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Duduk Perkara 2 Kakak Beradik Tewas dalam Perkelahian di Bali, Ditebas Samurai |
![]() |
---|
Sosok Pria Check In Bareng Wanita Hamil Istri Orang yang Tewas di Hotel, Terekam CCTV |
![]() |
---|
Terdesak Kebutuhan Biaya Berobat Ibu, Pria Bobol Brankas Bekas Tempat Kerjanya |
![]() |
---|
Terkuak Pekerjaan Mbah Tarman Nikah Pakai Mahar Cek Rp 3 M, Kepercayaan Bos Cengkeh |
![]() |
---|
Pasutri Meninggal Bersama hanya Selang Waktu 2 Jam, 'Mereka Benar-benar Sehidup Semati' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.