Berita Terkini Artis
Ammar Zoni Mengaku Diperas Oknum, Ustaz Derry Sulaiman Ungkap Nominalnya
Pemain sinetron Ammar Zoni yang kini ditahan di Lapas Nusakambangan mengaku diperas oleh oknum.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pemain sinetron Ammar Zoni yang kini ditahan di Lapas Nusakambangan mengaku diperas oleh oknum.
Hal tersebut diungkap mantan suami Irish Bella itu dalam surat yang dikirim kepada Guru spiritual Ammar Zoni, Ustaz Derry Sulaiman sebagaimana dilansir dari Grid.
Menurutnya, Ammar Zoni juga menungkap nominal uang dugaan pemerasan.
Meski demikian, Ustaz Derry Sulaiman tidak mengungkapnya.
“Aku baru share halaman pertama karena isinya sensitif, ada nominal angka pemerasan dari oknum,” ujar Ustaz Derry melalui pesan singkat, Jumat (17/10/2025).
Dugaan pemerasan pula diungkap oleh Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias.
Sebelum itu, John merunut kronologi kliennya tersandung kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. hingga berujung ia dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Menurutnya, proses hukum terhadap Ammar sudah berjalan sejak Januari 2025.
Pada saat itu, salah satu dari kelima tersangka yang sudah ditangkap lebih dulu menyebutkan bahwa barang bukti didapatkan dari Ammar.
“Nah setelah dipanggil, di situ sudah ada orang Polsek di ruangan petugas, dan ada lima orang yang ditangkap. Nah salah satu menunjukkan barang bukti itu katanya dituduh dari Ammar,” ujar Jon Mathias dalam wawancara daring, Jumat (17/10/2025).
Jon menegaskan bahwa Ammar tidak mengenal kelima orang yang turut diamankan dalam kasus tersebut.
Bahkan, di ruang pemeriksaan sempat terjadi perdebatan dan saling tuduh di antara para tersangka.
“Ammar sendiri tidak kenal orang itu, itu yang jadi acuan jadi perdebatan kusir. Akhirnya main tuduh-menuduh, berarti bukti itu bukan diambil dari dia, bukan tertangkap tangan, harusnya kamar Ammar semua yang ditangkap, kan gitu,” beber Jon.
Sebagai pengacara, Jon memastikan dirinya siap membuktikan ketidakbersalahan Ammar Zoni di pengadilan.
Ia pun masih terus mempelajari berkas perkara untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
“Ya saya sedang mempelajari ya, karena kan ada juga kejanggalan dalam sistem penyelidikan, penyidikan. Nah dalam penyidikannya itu Ammar disangkakan Pasal 114 juncto Pasal 132 juga. Nah harusnya ancaman hukuman di atas 5 tahun,” tegas Jon.
Lebih lanjut, Jon mengungkap adanya kejanggalan dalam hak pendampingan hukum terhadap Ammar.
Ia menilai kliennya sempat ditekan untuk tidak menggunakan pengacara saat proses penyidikan berlangsung.
“Padahal Ammar sudah diminta untuk didampingi pengacara, malah tidak diberikan, malah dia ditekan enggak usah pakai pengacara. Inikan cuma formalitas doang,” tutur Jon.
Tak berhenti di situ, Jon juga menyebut adanya dugaan pemerasan dalam penanganan perkara tersebut.
Ammar diminta untuk memberikan sesuatu agar perkara tidak berlanjut.
“Nah kemudian ada tanda kutip minta sesuatu, ‘nanti kamu kasihkan ini. Supaya perkara ini enggak dilanjutkan,’ nah itulah jadi keanehan kan,” ujarnya.
Jon juga turut menyoroti jarak waktu antara penangkapan dan pelimpahan perkara yang terlalu panjang, hingga menimbulkan kecurigaan.
“Dari analisis kita bisa saja itu terjadi, karena kasus ini Januari 2025, baru dilimpahkan Oktober. Berartikan sangat lama, padahal kalau benar sesuai dugaan itu memang telak di dapat oleh Ammar, kasusnya harusnya enggak lama-lama, udah di sidang mungkin udah selesai sekarang,” pungkasnya.
Diketahui, Ammar Zoni diduga terlibat kasus peredaran narkotika ketika menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ini merupakan keempat kalinya Ammar tersandung kasus narkoba.
Dalam keterangan resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Instagram, Rabu (8/10/2025) disebutkan bahwa tersangka MAA alias AZ (Ammar Zoni) terlibat jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte) di dalam Rutan Salemba.
Pada Kamis (16/10/2025) dini hari, Ammar Zoni dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Keamanan Super Maksimal Karanganyar, Nusakambangan.
Ayah dua anak tersebut ditempatkan di dalam sel khusus dengan sistem one man one cell (satu orang satu sel) sebagai narapidana berisiko tinggi (high risk).
Ammar Zoni Bantah Edarkan Narkoba
Poin utama dalam surat Ammar Zoni adalah penyangkalannya terhadap tuduhan terlibat dalam peredaran narkoba di dalam penjara.
Ia menegaskan posisinya sebagai warga binaan yang hanya berusaha patuh pada aturan.
“Saya ingin semua orang tahu bahwa saya bukanlah seorang bandar. Saya bukan pengedar! Saya hanyalah seorang publik figur yang sedang dalam masa pembinaan, berusaha patuh agar cepat segera pulang,” tulis Ammar dalam suratnya.
Meski menyadari akan sulit mendapat kepercayaan publik kembali, Ammar yakin kebenaran pada akhirnya akan terungkap.
Bantahan ini muncul di tengah proses hukum yang telah berjalan terkait dugaan kerterlibatan Ammar dalam kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba.
Menurut keterangan resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Ammar dipindahkan karena berstatus narapidana berisiko tinggi (high risk).
"Siapapun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” kata Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti.
Pemindahan dilakukan pada Kamis (16/10/2025) dini hari dengan pengawalan ketat tim gabungan.
Ammar tiba di Nusakambangan pukul 07.43 WIB dan langsung ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Karang Anyar.
Baca juga: Erin Ancam Bongkar Aib Andre Taulany, Tunggu Tanggal Mainnya
(Tribunlampung.co.id/Grid)
| Eza Gionino Sanggupi Beri Nafkah Iddah Rp 21 Juta dan Nafkah Anak Rp 25 Juta |
|
|---|
| Respons Ririn Dwi Ariyanti Ditanya Rencana Menikah dengan Jonathan Frizzy |
|
|---|
| Permintaam Maaf Selebgram Julia Prastini Setelah Selingkuh dari Suaminya Na Daehoon |
|
|---|
| Eks Karyawan Ashanty Resmi Ditahan dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana |
|
|---|
| Penyesalan Julia Prastini setelah Perselingkuhannya Terbongkar, Na Daehoon Yakin Kuat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Ammar-Zoni-Dijebloskan-ke-Nusakambangan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.