Breaking News

Berita Terkini Artis

Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara dalam Kasus Vape Berisi Obat Keras

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk.

Editor: taryono
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG JONATHAN FRIZZY - Jonathan Frizzy saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/8/2025). Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara dalam Kasus Vape Berisi Obat Keras. 

Jonathan ditangkap di rumahnya di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (4/5/2025), setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba.

Sebelum penangkapan tersebut, polisi lebih dulu meringkus tiga rekannya, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37).

Dalam perkara ini, Jonathan diduga berperan aktif dalam mengawasi sekaligus mengedarkan vape cair mengandung  obat keras jenis etomidate tanpa izin resmi alias ilegal.

Etomidate merupakan obat penenang yang biasa digunakan untuk anestesi intravena yang dikenal karena stabilitas hemodinamiknya. 

Dokter biasanya memakai obat itu untuk membuat pasien tertidur sebelum menjalani prosedur medis atau bedah.

Baca juga: Motif ART Aborsi Kandungan 8 Bulan Hasil Hubungan Gelap, Takut Kariernya Terganggu

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved