Berita Terkini Artis
Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara dalam Kasus Vape Berisi Obat Keras
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk.
Jonathan ditangkap di rumahnya di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (4/5/2025), setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba.
Sebelum penangkapan tersebut, polisi lebih dulu meringkus tiga rekannya, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37).
Dalam perkara ini, Jonathan diduga berperan aktif dalam mengawasi sekaligus mengedarkan vape cair mengandung obat keras jenis etomidate tanpa izin resmi alias ilegal.
Etomidate merupakan obat penenang yang biasa digunakan untuk anestesi intravena yang dikenal karena stabilitas hemodinamiknya.
Dokter biasanya memakai obat itu untuk membuat pasien tertidur sebelum menjalani prosedur medis atau bedah.
Baca juga: Motif ART Aborsi Kandungan 8 Bulan Hasil Hubungan Gelap, Takut Kariernya Terganggu
| Suami Komedian Boiyen Ternyata Doktor, Dosen, dan Pengusaha Pariwisata |
|
|---|
| Kuasa Hukum Tegaskan Ruben Onsu Hanya Nunggak Cicilan Mobil Satu Hari |
|
|---|
| Ruben Onsu Merasa Disudutkan Sarwendah Terkait Insiden Debt Collector |
|
|---|
| Suami Boiyen, Rully Anggi Akbar Ternyata Miliki Pekerjaan Bergengsi |
|
|---|
| Haji Faisal Tegaskan Fuji dan Verrell Bramasta Hanya Berteman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Jonathan-Frizzy-Terancam-Hukuman-Penjara-12-Tahun.jpg)