Berita Terkini Artis

Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara dalam Kasus Vape Berisi Obat Keras

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk.

Editor: taryono
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG JONATHAN FRIZZY - Jonathan Frizzy saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/8/2025). Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara dalam Kasus Vape Berisi Obat Keras. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk dalam kasus liquid vape berisi obat keras ilegal pada Kamis (22/8/2025).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan," kata ketua majelis hakim dilansir Tribunnews.com.

Vonis 8 bulan penjara tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang berharap hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Ijonk.

Hakim juga menyebut vonis dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Ijonk.

Putusan ini didasarkan dakwaan alternatif pertama penuntut umum, yakni Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dengan demikian, lima bulan lagi Ijonk bisa bebas dari penjara.

Ayah tiga anak ini diketahui menjalani masa penahanan sejak ditetapkan tersangka pada 14 Juli 2025.

Terhitung hari ini, ia sudah ditahan sekira lebih tiga bulan. Artinya lima bulan lagi ia bisa bebas. Bahkan berpeluang bebas lebih cepat jika semua syarat pembebasan terpenuhi.

Sesuai harapan

Ida Bagus, kuasa hukum Ijonk, menyampaikan harapan kliennya mendapat vonis ringan.

"Jadi Ijonk harapannya mendapatkan putusan yang seringan-ringannya daripada apa yang dituntut oleh jaksa," beber Ida Bagus, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (16/10/2025).

Sebab, ia belum pernah menjalani hukuman pidana.

Ia juga menyesali perbuatannya dan berharap tidak mengulanginya lagi di masa mendatang.

Selama persidangan, Ijonk juga bersikap sopan dan kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Riwayat kasus

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved