Berita Terkini Artis
Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara dalam Kasus Vape Berisi Obat Keras
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk dalam kasus liquid vape berisi obat keras ilegal pada Kamis (22/8/2025).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan," kata ketua majelis hakim dilansir Tribunnews.com.
Vonis 8 bulan penjara tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang berharap hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Ijonk.
Hakim juga menyebut vonis dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Ijonk.
Putusan ini didasarkan dakwaan alternatif pertama penuntut umum, yakni Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan demikian, lima bulan lagi Ijonk bisa bebas dari penjara.
Ayah tiga anak ini diketahui menjalani masa penahanan sejak ditetapkan tersangka pada 14 Juli 2025.
Terhitung hari ini, ia sudah ditahan sekira lebih tiga bulan. Artinya lima bulan lagi ia bisa bebas. Bahkan berpeluang bebas lebih cepat jika semua syarat pembebasan terpenuhi.
Sesuai harapan
Ida Bagus, kuasa hukum Ijonk, menyampaikan harapan kliennya mendapat vonis ringan.
"Jadi Ijonk harapannya mendapatkan putusan yang seringan-ringannya daripada apa yang dituntut oleh jaksa," beber Ida Bagus, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (16/10/2025).
Sebab, ia belum pernah menjalani hukuman pidana.
Ia juga menyesali perbuatannya dan berharap tidak mengulanginya lagi di masa mendatang.
Selama persidangan, Ijonk juga bersikap sopan dan kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Riwayat kasus
| Suami Komedian Boiyen Ternyata Doktor, Dosen, dan Pengusaha Pariwisata |
|
|---|
| Kuasa Hukum Tegaskan Ruben Onsu Hanya Nunggak Cicilan Mobil Satu Hari |
|
|---|
| Ruben Onsu Merasa Disudutkan Sarwendah Terkait Insiden Debt Collector |
|
|---|
| Suami Boiyen, Rully Anggi Akbar Ternyata Miliki Pekerjaan Bergengsi |
|
|---|
| Haji Faisal Tegaskan Fuji dan Verrell Bramasta Hanya Berteman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Jonathan-Frizzy-Terancam-Hukuman-Penjara-12-Tahun.jpg)