Berita Terkini Artis
Doktif Desak Polisi Tahan Richard Lee Setelah Diperiksa Hari Ini
Melansir Warta Kota, di saat Richard Lee menjalani pemeriksaan, Doktif tiba-tiba mendatangi gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Ringkasan Berita:
- Dokter Richard Lee diperiksa sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan aturan kesehatan
- Kasus terkait produk kecantikan seperti White Tomato dan DNA Salmon yang diduga tidak steril serta pengemasan ulang produk
- Pemeriksaan berlangsung Rabu (7/1/2026) di Polda Metro Jaya
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Dokter Richard Lee diperiksa di Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan aturan di bidang kesehatan terkait beberapa produk kecantikan (seperti produk White Tomato, DNA Salmon yang diduga tidak steril, dan masalah pengemasan ulang produk) pada Rabu (7/1/2026).
Richard Lee ditetapkan tersangka atas laporan Dokter Samira Farah atau Dokter Detektif (Doktif) ke Polda Metro Jaya pada tanggal 2 Desember 2024 lalu.
Dokter Richard Lee memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari ini, Rabu 7 Januari 2026 untuk diperiksa sebagai tersangka setelah sebelumnya sempat meminta penjadwalan ulang.
Melansir Warta Kota, di saat Richard Lee menjalani pemeriksaan, Doktif tiba-tiba mendatangi gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026) malam.
Berdasarkan pantauan Warta Kota, Doktif datang di tengah pemeriksaan Dokter Richard Lee sekira pukul 18.20 WIB dengan penampilan mencolok.
Ia yang datang bersama sejumlah orang tampak mengenakan jaket warna merah, kaca mata, dan jilbab cokelat.
Awalnya Doktif berjalan menuju gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sembari menirukan Richard Lee yang enggan menemui awak media.
"Tadi ada yang lari-lari ya, pengin cepat masuk, enggak mau ketemu kalian ya," ujar Doktif.
"Ada yang lari-lari, buru-buru pengin masuk ke situ ya? (sambil menunjuk gedung Ditreskrimsus), enggak mau nyapa kalian ya," sambungnya.
Doktif mendesak Polda Metro Jaya untuk segera melakukan penahanan terhadap Richard Lee yang menjadi terlapor dalam kasus yang dilaporkannya terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan atau perlindungan konsumen.
Richard dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Doktif, yang teregistrasi dalam laporan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 2 Desember 2024.
Ia menilai penanganan perkara tersebut tidak adil jika dibandingkan dengan kasus lain yang dinilai memiliki kerugian lebih kecil namun berujung pada penahanan cepat.
"Ke sini dokter ingin memantau, dokter ingin mengawal kasus ini. Sangat tidak adil, jika seorang Nikita Mirzani yang diduga merugikan DRG (Dokter Reza Gladys (senilai) Rp4 M ditahan," ujar dia.
Menurut Doktif, hingga kini produk yang diduga bermasalah tersebut masih dapat ditemukan di pasaran.
Ia bahkan mengaku masih bisa membeli salah satu produk terkait, yang menurutnya menjadi bukti bahwa potensi kerugian masyarakat masih terus berlangsung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/DOKTIF-MUNCUL-KE-POLDA-METRO-Dokter-Detektif-Doktif.jpg)