TAG
Bayar THR
-
Disnaker Lampung Minta Perusahaan Berikan THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Disnaker Provinsi Lampung meminta kepada pihak perusahaan untuk memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) paling lambat H-7 sebelum lebaran 1443 hijriah.
Selasa, 19 April 2022 -
Pemkab Lampung Selatan: Pengusaha Harus Bayarkan THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan meminta kepada pengusaha untuk membayarkan THR (Tunjangan Hari Raya) paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
Jumat, 15 April 2022