Lampung Selatan
Pemkab Lampung Selatan: Pengusaha Harus Bayarkan THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan meminta kepada pengusaha untuk membayarkan THR (Tunjangan Hari Raya) paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan meminta kepada pengusaha untuk membayarkan THR (Tunjangan Hari Raya) paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung Selatan Intji Indriati mengatakan, pembayaran THR bagi karyawan ini sesuatu dengan SE Menteri Tenaga kerja (Menaker) nomor M3/1/HK.05/IV/2022 yang diterbitkan 6 April 2022 lalu.
Dikatakannya, SE tersebut mengatur pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022 bagi pekerja taau buruh di perusahaan. Dimana mewajibkan pengusaha untuk membayar THR sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Intji mengatakan, pihaknya akan membuka posko pengaduan untuk kewajiban pembayaran THR secara online.
“Kita sedang memproses SE Menaker, nantinya akan diterbikan SE bupati Lampung Selatan,” kata dia Jumat (15/4/2022).
Baca juga: Penimbunan Minyak Goreng di Tanjung Senang, Polda Periksa Pengecer dan Pemilik Toko
Baca juga: Total THR ASN Bandar Lampung Capai Rp 45 Miliar
Dikatakan Intji, untuk pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
"Pekan depan kami pastikan sudah selesai untuk SE bupati dan langsung kami sebar (surat edaran bupati) ke perusahaan-perusahaan," ujarnya.
"Kalau pemerintah pusat buka aduan via online. Kita di daerah juga menerima aduan pekerja via sambungan telepon," katanya
Untuk diketahui, surat edaran tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Lalu tertuang dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Adapun jenis-jenis status pekerja yang berhak untuk menerima THR, yaitu Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer, dan lain-lain.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)