TOPIK
Kasus Penodongan di Lampung Tengah
-
Pelaku penodongan bersenjata api di Lampung Tengah akan dikenakan pasal Pasal 365 KUHPidana dan terancam hukuman penjara selama 9 tahun.
-
Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku penodongan bersenjata api di Lampung Tengah, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor.
-
Selain pelaku Ilyas yang sudah ditangkap, Tim Opsnal Polsek Seputih Mataram juga mengejar satu rekan pelaku yang turut melakukan penodongan.
-
Tim Opsnal Polsek Seputih Mataram bekuk salah seorang pelaku penodongan bersenjata api (senpi) di Lampung Tengah.
-
Selain melakukan penodongan, korban Nur juga mengaku menjadi korban kekerasan fisik oleh para pelaku.
-
Tim Opsnal Polsek Seputih Mataram bekuk salah seorang pelaku penodongan bersenjata api (senpi) di Lampung Tengah.