TOPIK
Kasus Mafia Tanah di Lampung
-
Kuasa hukum terdakwa kasus tanah Kemenag Lampung menilai tuntutan jaksa tidak sesuai fakta persidangan. Kerugian negara Rp54 miliar masih belum jelas.
-
Terdakwa kasus mafia tanah Kemenag Lampung, Thio Stefanus Sulistio, dituntut 8 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
-
Kuasa hukum terdakwa kasus tanah Kemenag Lampung menilai perhitungan kerugian negara Rp54 miliar tidak valid, lantaran ada perhitungan yang berbeda.
-
JPU menghadirkan dua ahli di bidang pertanahan dari FH Unila, dalam sidang lanjutan kasus dugaan mafia tanah milik Kementerian Agama (Kemenag).
-
Kejati Lampung menetapkan seorang pengusaha inisial TSS sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah 1,7 hektar milik Kemenag Lampung.