Kasus Mafia Tanah di Lampung

Kasus Mafia Tanah Kemenag Lampung, Thio Stefanus Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mafia tanah Kemenag Lampung, Thio Stefanus Sulistio, dituntut 8 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
DITUNTUT 8 TAHUN PENJARA - Suasana persidangan kasus mafia tanah Kemenag Lampung di PN Tipikor Tanjungkarang, Senin (13/4/2026). Dalam sidang itu, JPU menuntut terdakwa, Thio Stefanus Sulistio, dengan hukuman 8 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp54 miliar. 
Ringkasan Berita:
  • Terdakwa mafia tanah Kemenag Lampung, Thio Stefanus Sulistio dituntut 8 tahun penjara.
  • Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang (13/4/2026).
  • JPU juga tuntut denda Rp750 juta & uang pengganti Rp54 miliar.
  • Dua terdakwa lain dituntut 6 tahun penjara. Sidang lanjut 20 April 2026 dengan agenda pleidoi.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus mafia tanah Kementerian Agama (Kemenag) Lampung, Thio Stefanus Sulistio, dengan hukuman 8 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan jaksa Nilam dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (13/4/2026) malam, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Nugraha Medica Perkasa.

Saat tuntutan dibacakan, Thio yang duduk di kursi roda terlihat tertunduk. Ia sesekali melipat tangan di atas sandaran kursinya dan tetap menunduk hingga pembacaan tuntutan selesai. Istri, anak, serta sejumlah anggota keluarganya turut hadir mengikuti jalannya sidang.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Thio terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait perkara tersebut.

Selain pidana penjara 8 tahun, Thio juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan. Ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp54 miliar.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah Kemenag Lampung, Kuasa Hukum Terdakwa: Kerugian Negara Tak Valid

Jika tidak mampu membayar, maka diganti dengan tambahan pidana penjara selama 3 tahun.

“Apabila dalam waktu tiga bulan uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara,” ujar jaksa Nilam.

Jaksa Linda menambahkan, dua terdakwa lain dalam perkara ini juga dituntut hukuman penjara.

Mantan Kepala BPN Lampung Selatan, Lukman, dituntut 6 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan.

Sementara terdakwa Theresia Dwi Wijayanti juga dituntut hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 April 2026 dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved